Dugaan Korupsi Batu Bara untuk PLTU Diduga Jadi Pemicu Blackout Nasional
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Kortas Tipikor Polri menaikkan status dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan diduga berkaitan dengan blackout di berbagai wilayah Indonesia. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut perkara lebih lanjut.
Status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
”Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026. Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Dalam penyidikan tersebut, dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT PRA, diduga terlibat dalam penyimpangan yang kini masih didalami penyidik.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Modus itu meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan rekayasa kuantitas pasokan, hingga penyimpangan dalam pembayaran maupun nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai daerah.
”Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” imbuh Robertus.
Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berkontribusi terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar