20 Orang Jadi Tersangka, Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Sumsel menangani 16 kasus karhutla hingga Agustus 2026. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan. (Dok. Polda Sumsel)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palembang, ReportaseNews — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres menangani 16 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 hingga Agustus.
Dari belasan perkara tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan, penanganan kasus karhutla dilakukan dengan memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran,” kata Anis, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar setiap kejadian karhutla dapat segera direspons dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Dari 16 perkara yang ditangani, kebakaran berdampak pada lahan seluas sekitar 34,8 hektare. Sebanyak 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki tahap I, sedangkan satu perkara sudah mencapai P21 atau tahap II.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran Polda Sumsel. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani perkara terbanyak dengan tiga laporan polisi.
Selanjutnya, Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing menangani dua perkara.
Sementara itu, Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Selatan, dan Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dalam mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus karhutla.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian,” kata Doni.
Menurut dia, proses pemberkasan dilakukan secara teliti dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujarnya.
Selain proses hukum, polisi juga meningkatkan patroli, pemantauan titik panas, serta edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, pemadaman, hingga penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” kata Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain merusak lingkungan, karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas warga, serta perekonomian.
Polisi memastikan setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Don)
- Penulis: Don
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar