Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS. Namun, perkara tersebut belum berhenti karena RS kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima.
Putusan penolakan itu dibacakan hakim tunggal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Di tengah penolakan praperadilan keempat tersebut, RS diketahui telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abrianto mengatakan pihaknya akan mempelajari materi permohonan terbaru tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujar Abrianto.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh proses hukum secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan keempat, pengujian atas perkara RS selanjutnya tetap dapat berlangsung melalui mekanisme persidangan perkara pokok. Sementara itu, permohonan praperadilan kelima akan menjadi proses hukum berikutnya yang akan dihadapi para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar