Kasus Siswa MTs di Tual Tewas, Bripda MS Jadi Tersangka
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bripda MS, tersangka penganiayaan terhadap siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tual, ReportaseNews — Penyidik Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang berujung kematian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Usai statusnya dinaikkan, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
”Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” kata Whansi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS berstatus sebagai saksi atau terlapor. Status itu berubah setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menurut Whansi, sedikitnya 14 saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain proses pidana, penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk penanganan etik. Proses hukum ditegaskan berjalan secara paralel.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya akan bersikap tegas.
”Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
”Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujar Johnny.
Kasus ini bermula dari dugaan pemukulan di bagian kepala terhadap korban Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia. Selain itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan mengalami luka berat hingga patah tulang.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana dan sidang kode etik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan sanksi tegas menanti apabila tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar