Komnas HAM Audit Kinerja Polri, Soroti Penangkapan Demonstran 27 Agustus
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Komnas HAM akan menilai kinerja Polri dalam pemenuhan hak atas keadilan, termasuk proses penangkapan dan penanganan demonstran pascakerusuhan 27-28 Agustus 2026. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penilaian atau audit hak asasi manusia terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penilaian tersebut akan menitikberatkan pada pemenuhan hak atas keadilan dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Rencana itu dibahas Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat menemui Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Pertemuan berlangsung tertutup dan turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada serta sejumlah pejabat Polri lainnya.
Anis mengatakan penilaian HAM terhadap Polri akan mencakup berbagai aspek dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Komnas HAM ingin memastikan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum tetap berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM.
“Tadi kami dari Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Wakapolri dan juga Irwasum dan jajaran. Ada dua agenda yang kami diskusikan,” kata Anis, Senin (31/8/2026).
Menurut Anis, Komnas HAM saat ini tengah mempersiapkan proses penilaian HAM terhadap institusi Polri, khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak atas keadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
“Jadi kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penilaian tersebut akan mencakup sekitar 15 elemen. Di antaranya prinsip persamaan di hadapan hukum, mekanisme penangkapan, akses terhadap informasi, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, hingga perlindungan terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Komnas HAM juga akan melihat perlindungan terhadap saksi, terlapor, tersangka, dan korban. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, serta penyandang disabilitas turut menjadi perhatian dalam penilaian.
Selain itu, mekanisme penangkapan dan permintaan informasi akan diperiksa untuk memastikan proses penegakan hukum terbebas dari penyiksaan dan kekerasan. Akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan informasi resmi kepolisian juga akan menjadi bagian dari penilaian.
Komnas HAM turut memasukkan aspek kode etik kepolisian untuk melihat apakah proses penyelidikan dan penyidikan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga menghormati hak asasi manusia.
Penggalian data untuk penilaian tersebut dijadwalkan dimulai pada September 2026. Komnas HAM kemudian akan menyusun laporan pada Oktober hingga November, dengan hasil penilaian diperkirakan disampaikan kepada publik pada Desember 2026.

Massa demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI masuk ke Jalan Tol Dalam Kota pada Kamis sore. Polisi menutup akses dan mengimbau massa meninggalkan lokasi. (Foto: ReportaseNews/Tama)
Selain membahas audit HAM, pertemuan Komnas HAM dan Polri juga membahas penanganan kerusuhan pasca-demonstrasi pada 27-28 Agustus 2026 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kematian warga bernama Bambang Setyawan yang diduga meninggal dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap sekitar 100 orang yang terindikasi terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Komnas HAM meminta kepolisian memastikan proses hukum dilakukan secara tepat sasaran. Demonstran yang tidak terlibat dalam kerusuhan diminta tidak diproses atau ditahan tanpa dasar yang jelas.
“Supaya orang-orang yang terlibat dari kegiatan demonstrasi yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta dibebaskan. Tapi yang terkait kerusuhan, saya kira proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Saurlin.
Saurlin mengatakan Komnas HAM akan terus memantau proses hukum terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
“Tadi kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asistensi Mabes Polri. Kami terus akan melakukan komunikasi dan koordinasi,” kata Anis.
Anis menegaskan penilaian HAM tersebut tidak hanya diarahkan kepada Polri. Komnas HAM juga tengah mempersiapkan penilaian serupa terhadap institusi lain dalam sistem peradilan pidana, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar