BGN Akan Verifikas Dugaan Pelanggaran SPPG Gunakan Bangunan Madrasah
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bangunan Madrasah yang dijadikan dapur MBG di Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Probolinggo, Reportasenews — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerima dan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Laskar Advokasi Siliwangi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan bangunan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Melalui surat elektronik yang dikirimkan pada Rabu (9/9/2026), BGN menyatakan dokumen lengkap beserta bukti yang diserahkan telah diterima dan diteruskan ke unit kerja terkait untuk diverifikasi.
“Kami informasikan bahwa dokumen yang Bapak sampaikan telah kami terima. Selanjutnya, laporan tersebut akan kami teruskan kepada unit kerja terkait di Badan Gizi Nasional untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi bagian keterangan resmi BGN.
Pihak BGN juga meminta pelapor tetap komunikatif guna mendukung proses pemeriksaan, sekaligus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. BGN menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam seluruh proses pendaftaran, verifikasi, maupun kemitraan program MBG.
Dugaan Alih Fungsi Bangunan Madrasah Jadi Dapur MBG
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menjelaskan laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi, serta keterangan warga. Salah satu pokok permasalahan yang disorot adalah dugaan perubahan fungsi bangunan yang semula merupakan Madrasah Diniyah menjadi dapur operasional SPPG.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bangunan tersebut diduga dibangun menggunakan bantuan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Ruang Kelas Baru pada tahun 2021–2022,” ungkap Syaiful./
Selain itu, muncul pula informasi mengenai pengumpulan sumbangan masyarakat untuk sertifikat wakaf tanah yang disebut bernilai Rp250.000 per meter persegi per orang.
“Hal inilah yang mendorong kami meminta verifikasi menyeluruh, terutama terkait peruntukan bangunan, sumber pendanaan, serta legalitas penggunaannya,” tegasnya.
Syaiful menegaskan, jika bangunan yang dibangun untuk keperluan pendidikan dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu perlu ditelusuri secara ketat. Nama dan lokasi SPPG yang dimaksud telah dipaparkan secara rinci kepada BGN.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Jika ternyata seluruh administrasi dan peruntukannya sudah sesuai ketentuan, itu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Syaiful. (Dic/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar