KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Tiga Koper Dibawa Keluar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

KPK menggeledah kantor ATR/BPN terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor. Penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan barang elektronik. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghasilkan sejumlah barang bukti. Penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan barang elektronik dari lokasi penggeledahan.
Pantauan di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK keluar dari lobi gedung sekitar pukul 18.35 WIB. Sejumlah penyidik terlihat membawa tiga koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Setelah seluruh koper dimasukkan, kendaraan tersebut meninggalkan kompleks kantor Kementerian ATR/BPN. Barang bukti yang dibawa penyidik berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di lingkungan kementerian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan di tiga ruang direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang digeledah KPK. Budi mengatakan kemungkinan penggeledahan terhadap ruang menteri masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
KPK melakukan penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perkara pertanahan tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar