Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Depok, 106 Paket Disita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap pemuda 18 tahun di Depok terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Polisi menyita 106 paket siap edar dan 21 botol bibit spray. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dan bibit spray tembakau sintetis di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial RF (18).
RF diamankan polisi di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu botol bibit spray tembakau sintetis berukuran lima mililiter dan satu unit telepon seluler. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman RF di kawasan Beji, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti itu berupa 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total volume sekitar 160 mililiter.
Polisi juga menyita 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 61,21 gram. Selain itu, petugas mengamankan plastik klip kosong, satu botol alkohol, alat timbang elektrik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran melalui media sosial.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Beji.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dengan inisial RF (18) adalah tembakau sintetis sebanyak 106 paket klip siap edar dengan berat bruto kurang lebih 61,21 gram,” kata Boby, Jumat (18/9/2026).
Boby menambahkan, polisi juga menyita 21 botol bibit spray dengan volume sekitar 160 mililiter, alat timbang, serta telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran melalui media sosial.
RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan serta aktivitas peredaran yang diduga melibatkan tersangka.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar