Bripda MS Aniaya Siswa, Dankorbrimob Minta Maaf
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dankorbrimob Komjen Ramdani Hidayat minta maaf atas penganiayaan oleh Bripda MS di Maluku yang menewaskan siswa 14 tahun. Kasus ditarik ke Polda Maluku. (Foto: RN/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT hingga meninggal dunia.
Ramdani menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
”Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korp Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal, semoga diterima di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” kata Ramdani kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan tanpa kompromi. Penanganan perkara kini ditarik dan ditangani Polda Maluku guna mempercepat sekaligus menjamin transparansi penyidikan.
”Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujarnya.
Ramdani juga menegaskan evaluasi internal akan diperketat, khususnya terkait penggunaan kekuatan oleh personel di lapangan.
”Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah (petunjuk dan arahan) penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan AT, siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.
Peristiwa bermula saat patroli cipta kondisi yang digelar Brimob menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar