Ayah Cabuli Anak Kandung di Batam, Polisi Bongkar Modus Tersangka
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi mengungkap kasus ayah cabuli anak kandung di Batam. Tersangka TR diduga mengeksploitasi korban selama bertahun-tahun dengan berbagai modus. (Foto: ReportaseNews/Gus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews — Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TR (49) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan kronologi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Rabu (8/4/2026).
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” kata Nona, Rabu (8/4/2026).
”Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang pada kenyataannya tidak pernah ada. Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan kepada sepupunya pada 25 Maret 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku berada di Batam dan dipaksa melayani tersangka.
“Pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” kata Ronni.
Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus menjanjikan uang jajan tambahan serta iming-iming telepon seluler baru agar korban menuruti keinginannya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ponsel Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, satu seprai bermotif ungu.
Ronni menegaskan, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagai langkah perlindungan, korban ditempatkan di safe house yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan psikologis juga disiapkan untuk proses pemulihan trauma.
Di kesempatan yang sama, Nona turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan. “Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya. (Gus)
- Penulis: Gus
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar