Korban Pelecehan Driver Taksi Online Dapat Perlindungan Polisi
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Korban pelecehan driver taksi online di Jakarta Pusat mendapat pendampingan Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap kronologi hingga pelaku WAH ditangkap di Depok. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya memberikan pendampingan kepada S (20), korban dugaan pelecehan oleh pengemudi taksi daring atau taksi online di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari tugas kepolisian selain penegakan hukum.
“Kita ketahui bahwa fungsi daripada kami, selain melakukan upaya menegakkan hukum, maka fungsi kami juga melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Rita, pendampingan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 65, negara diwajibkan memberikan perlindungan sementara kepada korban.
“Untuk itu, ada beberapa hal yang sudah kami lakukan dalam rangka pemenuhan korban. Ada tiga hal terkait dengan perlindungan, penanganan, dan juga pemulihan,” jelasnya.
Saat ini, korban ditempatkan di rumah perlindungan sementara guna menjalani proses pemulihan psikologis.
“Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkaian yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban,” imbuh Rita.
Dalam proses pendampingan, polisi juga berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi DKI Jakarta serta Komnas Perempuan untuk memastikan layanan pemulihan berjalan optimal.
Kronologi Pelecehan
Polisi mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku berinisial WAH melontarkan pertanyaan tidak pantas kepada korban selama perjalanan. Pelaku menanyakan apakah korban menyediakan jasa kencan berbayar.
“Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” kata Rita.
Setelah itu, pelaku membawa kendaraan ke lokasi yang tidak sesuai tujuan korban. Korban yang curiga kemudian merekam tindakan tersebut menggunakan ponsel. Mengetahui aksinya direkam, pelaku panik dan melakukan kekerasan.
“Ada timbul kepanikan driver sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” lanjutnya.
Korban berhasil melawan, keluar dari kendaraan, dan melarikan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu melalui aplikasi taksi online dan mengunggah rekaman video yang kemudian viral di media sosial.
Polisi menangkap WAH di dalam kendaraannya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang TPKS. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar