KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers terkait OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Status tersangkat itu ditetapkan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan yang menyasar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penahanan akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 30 April 2026 untuk mempermudah proses pendalaman kasus tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Modus operandi yang digunakan oleh Bupati Tulungagung melibatkan tekanan administratif terhadap bawahannya. Gatut Sunu Wibowo diduga memerintahkan para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN apabila dianggap tidak mampu melaksanakan tugas. Tekanan ini diduga sengaja dibuat sebagai alat kendali agar para pejabat bersikap loyal dan menuruti permintaan materiil dari bupati.
Berdasarkan hasil penyidikan, ancaman pencopotan jabatan tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui bantuan ajudannya dengan total target dana mencapai Rp5 miliar.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukum kasus pemerasan tersebut. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar