Menteri HAM Natalius Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Foto: Kemenham RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan posisi pejabat eselon IIA. Namun melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam proses gugatan tersebut, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Kuasa hukum Ernie menyatakan keputusan tersebut diterbitkan tanpa mekanisme administrasi yang transparan.
”Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, pihak Ernie mempersoalkan alasan yang digunakan Menteri HAM dalam menerbitkan keputusan tersebut. Salah satunya terkait penilaian terhadap kinerja penyerapan anggaran.
Kuasa hukum menyebutkan, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM justru mencapai 99,56 persen. Sementara penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat nilai “Baik”.
Kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie selama 31 tahun bertugas di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Pihak Ernie juga menilai proses pengambilan keputusan tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Bahkan, informasi mengenai pelantikan disebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
”Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” kata kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, Ernie telah tiga kali menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap surat keputusan tersebut. Namun hingga kini, Menteri HAM disebut belum memberikan tanggapan secara resmi.
Mereka menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi tugas, melainkan demosi yang berpotensi merusak karier pegawai.
”Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum menyatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dan berharap majelis hakim dapat menilai surat keputusan tersebut cacat hukum.
”Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” ujarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar