Polri Bongkar Mafia Beras SPHP dan Daging Ilegal Jelang Lebaran 2026
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua Pengarah Satgas Saber Pangan yang juga Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Nasional memperketat ruang gerak pelaku kejahatan pangan menjelang Lebaran 2026. Hingga akhir Februari 2026, Polri tengah memproses empat perkara pidana besar yang mengancam stabilitas pangan nasional.
Kasus tersebut meliputi penyelundupan daging ilegal dan pelanggaran karantina kesehatan di Polda Kepri, praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP di Polda NTB, hingga temuan produksi mi mengandung formalin serta peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Ketua Pengarah Satgas Saber Pangan yang juga Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan kepolisian bersama instansi terkait di seluruh daerah tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat.
Menurut dia, pengawasan distribusi dan potensi pelanggaran pidana menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan konsumsi warga.
Syahardiantono memastikan tindakan tegas akan terus diambil terhadap oknum yang melakukan penimbunan maupun manipulasi distribusi di tengah meningkatnya kebutuhan pokok.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono, Kamis (26/2/2026).
Selain penegakan hukum pidana, Satgas juga telah melakukan 28.270 kegiatan pemantauan intensif di berbagai wilayah Indonesia selama periode 5 hingga 25 Februari 2026.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, langkah represif dan preventif ini terbukti efektif menurunkan harga komoditas seperti telur ayam, daging sapi segar, serta beras premium di beberapa zona.
Namun, pihaknya tetap memberikan sanksi administratif berupa 350 surat teguran serta rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar aturan harga.
Upaya stabilisasi ini juga didukung dengan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita yang banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan karena harganya yang masih di atas HET Rp15.700 per liter.
Ketut Astawa mengatakan Satgas terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan stok bahan pokok mencukupi hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Fokus pengawasan kini diarahkan ke wilayah Indonesia timur dan daerah tertinggal guna memastikan pemerataan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Satgas terus bergerak ke lapangan bersama pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mencukupi, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi praktik penimbunan maupun permainan harga,” kata Ketut Astawa. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar