SPKT Polda Metro Jaya Responsif Tangani Laporan Warga
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Amiati saat membuat laporan kehilangan STNK dan dokumen kendaraan lainnya di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (18/2/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya kembali mendapat respons positif dari masyarakat.
Seorang warga, Amiati, yang membuat laporan kehilangan STNK dan dokumen kendaraan lainnya pada Rabu (18/2/2026), mengaku puas dengan proses pelayanan yang diterimanya.
“Saya Amiati, tadi membuat surat kehilangan STNK dan surat-surat lainnya. Pelayanannya mantap, baik. Terima kasih,” ujarnya singkat usai proses pembuatan laporan.
Menurut dia, petugas SPKT memberikan arahan secara jelas dan membantu proses administrasi dengan cepat, sehingga dia merasa terbantu dan nyaman selama berada di lokasi pelayanan.
Kepala Siaga SPKT Polda Metro Jaya Kompol Endah menyampaikan apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran SPKT untuk terus menjaga kualitas pelayanan. Dia menegaskan setiap laporan warga harus ditangani secara profesional, cepat, dan transparan.
“Pelayanan yang humanis dan responsif adalah komitmen kami. Ini bagian dari implementasi Polri Presisi, yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam setiap lini pelayanan,” ujar Endah.
SPKT Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan laporan kehilangan, pengaduan, maupun layanan kepolisian lainnya, agar masyarakat merasa aman dan terlayani dengan baik.
Mengenal SPKT Polri
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, cepat, dan transparan, termasuk menerima laporan/pengaduan (kehilangan, tindak pidana), memberikan bantuan/pertolongan, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Layanan ini beroperasi 24 jam dan berfungsi sebagai garda terdepan polri.
Fungsi Utama SPKT Polri meliputi:P enerimaan Laporan/Pengaduan: Melayani Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Selain itu, SPKT berfungsi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan STNK.
SPKT Polri juga melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), olah TKP, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta pengamanan kegiatan masyarakat.
SPKT juga berfungsi menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Fungsi lain, SPKT juga mengelola administrasi laporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada pimpinan (Kapolres/Kapolda).
SPKT berfokus pada pendekatan humanis dan profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. (RN-06)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar