Ketamin Rp18,7 Miliar Disita Bareskrim Polri, Kurir Ditangkap di Deli Serdang
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi gagalkan penyelundupan 6,2 kg ketamin senilai Rp18,7 miliar di Deli Serdang. Satu kurir ditangkap, barang diduga berasal dari Selat Malaka. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 6,2 kilogram psikotropika jenis ketamin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp18,7 miliar.
Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial AD. Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, mengatakan pihaknya mengamankan satu tersangka beserta barang bukti ketamin.
“Kami tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti ketamin seberat 6.208 gram di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara,” kata Bayu dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ketamin seberat 6,2 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, narkotika tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Deli Serdang. Polisi juga menduga barang itu berasal dari Pulau Berhala di perairan Selat Malaka.
”Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti berasal dari Selat Malaka,” ujarnya.
Aparat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kartel narkotika yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar