Breaking News
Trending Tags

Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025.

Peristiwa pilu itu terungkap setelah seorang saksi berinisial AKH melihat tersangka membawa korban masuk ke dalam bangunan kosong di Kota Padangsidimpuan. Saksi yang curiga kemudian mendapati korban dalam kondisi tanpa busana di bawah ancaman tersangka.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada orangtua korban, APH, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh korban sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan polisi tanpa perlawanan pada akhir pekan lalu.

“Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka IH pada Sabtu dini hari,” kata AKP H. Naibaho, Senin (30/3/2026).

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daster berwarna oranye, celana pendek merah, pakaian dalam korban, serta lampiran hasil visum dari rumah sakit.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini IH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal dengan sanksi yang memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan dapat diperberat sepertiga dari masa hukuman bilamana pelakunya adalah orangtua sendiri, guru atau dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim. (Lily/RN-03)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polri Berangkatkan 4.009 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis Presisi 2026, Prioritaskan Jateng dan DIY

    Polri Berangkatkan 4.009 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis Presisi 2026, Prioritaskan Jateng dan DIY

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberangkatkan sebanyak 4.009 pemudik dalam program Mudik Gratis Presisi 2026 bertajuk “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Rabu (18/3/2026). Program ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program mudik gratis tahun […]

  • Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026). Insiden ini bermula ketika petugas melakukan […]

  • Kapolri Minta Mitigasi Cuaca Ekstrem Arus Balik Lebaran 2026, Fokus Penyeberangan dan Wilayah Timur

    Kapolri Minta Mitigasi Cuaca Ekstrem Arus Balik Lebaran 2026, Fokus Penyeberangan dan Wilayah Timur

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle RN-06
    • 0Komentar

    Bali, ReportaseNews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem saat arus balik Lebaran 2026. Langkah ini dinilai krusial, terutama di wilayah Indonesia bagian timur dan titik-titik penyeberangan yang rawan terdampak cuaca buruk. Instruksi tersebut disampaikan usai peninjauan kesiapan arus balik di Command Center ITDC, Nusa […]

  • Try Sutrisno wafat pada usia 90 tahun di RSPAD Jakarta. Simak perjalanan karier Wakil Presiden ke-6 RI dari ajudan Presiden Soeharto hingga Panglima ABRI. (Foto: Antara/Siti Nurhaliza)

    Try Sutrisno Wafat, Jejak Ajudan Jadi Wapres

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kabar duka datang dari keluarga besar bangsa Indonesia. Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Ia wafat dalam usia 90 tahun. ‎Sebelum mengembuskan napas terakhir, Try disebut telah memberi isyarat kepada anak-anaknya. Kepergiannya menutup perjalanan panjang seorang prajurit […]

  • Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan. (Foto: RN/Tama)

    OJK Geledah Mirae Asset, Rp14,5 T Dibekukan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. ‎Penggeledahan berlangsung sejak siang. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik terlihat keluar dari gedung membawa sejumlah […]

  • Satgas Saber Pangan Cabut Izin Usaha Nakal, Harga Beras dan Cabai Menjinak

    Satgas Saber Pangan Cabut Izin Usaha Nakal, Harga Beras dan Cabai Menjinak

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta standar keamanan pangan. Rekomendasi ini berdasarkan laporan pengawasan pekan pertama periode 5–11 Februari 2026. Langkah tersebut merupakan hasil pemantauan di […]

expand_less