Breaking News
Trending Tags

Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025.

Peristiwa pilu itu terungkap setelah seorang saksi berinisial AKH melihat tersangka membawa korban masuk ke dalam bangunan kosong di Kota Padangsidimpuan. Saksi yang curiga kemudian mendapati korban dalam kondisi tanpa busana di bawah ancaman tersangka.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada orangtua korban, APH, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh korban sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan polisi tanpa perlawanan pada akhir pekan lalu.

“Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka IH pada Sabtu dini hari,” kata AKP H. Naibaho, Senin (30/3/2026).

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daster berwarna oranye, celana pendek merah, pakaian dalam korban, serta lampiran hasil visum dari rumah sakit.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini IH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal dengan sanksi yang memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan dapat diperberat sepertiga dari masa hukuman bilamana pelakunya adalah orangtua sendiri, guru atau dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim. (Lily/RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Komitmen Keterbukaan Informasi Kapolres Madina Diuji di Kasus SPBU Saba Purba

    Komitmen Keterbukaan Informasi Kapolres Madina Diuji di Kasus SPBU Saba Purba

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Komitmen keterbukaan informasi yang baru saja digaungkan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy kini diuji oleh sikap tertutup bawahannya sendiri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan enggan memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan insiden terbakarnya mobil minibus Isuzu Carry di SPBU Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik […]

  • Kapolri Instruksikan Pelayanan Maksimal Arus Balik Lebaran 2026

    Kapolri Instruksikan Pelayanan Maksimal Arus Balik Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle RN-06
    • 0Komentar

    Bali, ReportaseNews— Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya pelayanan maksimal bagi masyarakat selama periode arus balik Lebaran 2026. Instruksi tersebut disampaikan usai melakukan peninjauan langsung di Command Center ITDC, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2026). Dalam keterangannya, Kapolri mengungkapkan bahwa puncak arus balik diprediksi terjadi pada hari ini. Namun, adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) dinilai dapat […]

  • Tragedi Anak di NTT Jadi Alarm, Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026

    Tragedi Anak di NTT Jadi Alarm, Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti tragedi meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi keluarga. Polri prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan langkah pengawalan terhadap program kesejahteraan pemerintah. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo menyampaikan duka cita […]

  • Polda Metro Jaya menangkap residivis kasus begal di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku membacok korban dan merampas motor serta ponsel untuk membeli narkoba. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)

    Polisi Tangkap Begal Palmerah, Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu dari empat pelaku begal yang menyerang korban dengan senjata tajam saat melintas di Jalan Arjuna Selatan. ‎Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Taufik alias Gembel. Ia diamankan di kawasan Duri […]

  • Polwan Polda Metro Jaya gelar edukasi dan bakti sosial Hari Kartini 2026. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polwan PMJ Tebar 500 Sembako di Hari Kartini

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polwan Polda Metro Jaya menggelar kegiatan edukasi dan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos RW 05 dan LPTRA Rusun Petamburan, Senin (20/4/2026), dengan menyasar perempuan, anak, serta kelompok rentan. ‎Aksi ini juga dirangkaikan dengan patroli bermotor di sekitar wilayah sebagai bentuk kehadiran aktif kepolisian di […]

  • Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald terus bergulir. Korban klaim kerugian hingga Rp400 miliar dan mendesak pemeriksaan segera. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Timothy Ronald Diperiksa PMJ, Korban Desak Usut TPPU

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan kejahatan kripto yang menyeret entitas Akademi Kripto. Dua sosok yang telah dimintai keterangan penyidik yakni Timothy Ronald dan Kalimasada. ‎Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid […]

expand_less