Bareskrim Sita 23 Ton Bawang-Cabai Ilegal di Pontianak
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 23 ton bawang dan cabai ilegal di Pontianak. Komoditas impor tanpa izin diduga masuk lewat Malaysia. (Foto: ReportaseNews/HO-Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi penindakan, aparat menyita sedikitnya 23,146 ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara. Penindakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah untuk memperketat pengawasan impor ilegal.
Dua lokasi menjadi target penggerebekan, yakni sebuah ruko di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, serta gudang di kawasan Pontianak Square. Dari lokasi pertama, petugas menemukan berbagai jenis bawang dengan total berat 10,35 ton. Sementara di lokasi kedua, ditemukan tambahan bawang dan cabai kering dengan total 12,796 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan seluruh barang tersebut merupakan komoditas impor ilegal.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri, Sabtu (18/4/2026).
Rincian barang bukti meliputi bawang merah 2.124 kilogram, bawang putih 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 1.692 kilogram, serta cabai kering 2.210 kilogram. Komoditas tersebut dikemas dalam ratusan karung dan disimpan di dua titik berbeda.
Berdasarkan penelusuran awal, barang-barang itu berasal dari sejumlah negara, seperti Thailand, China, Belanda, dan India. Jalur masuknya diduga melalui Malaysia sebelum diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” kata Ade Safri.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tiga lokasi lain tengah dipantau karena diduga menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal tersebut.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, aparat telah memasang garis polisi di lokasi temuan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang dinilai merusak stabilitas ekonomi dan menggerus penerimaan negara.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Ade Safri. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar