Nyamar Jadi Pria di TikTok, Wanita Ini Bawa Kabur Remaja Tapteng ke Lampung
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Humas Polres Tapteng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap perempuan berinisial ANF (20), karena melarikan anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dilayangkan oleh orangtua korban, ER (49), warga Kelurahan Sarudik, Senin (20/4/2026). Korban seorang remaja perempuan berinisial EW (16) sebelumnya dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah setelah berpamitan untuk membeli jajanan pada Minggu pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ANF awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Dalam interaksi digital tersebut, ANF memanipulasi dengan menyamar sebagai seorang laki-laki guna mendekati dan memikat hati korban hingga akhirnya nekat membawa korban pergi tanpa izin orangtua.
“Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Dian A.P. di Mako Polres Tapteng, Selasa (28/4/2026).
Upaya pelarian tersangka berhasil dihentikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapteng yang berkoordinasi dengan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Polisi mendeteksi keberadaan keduanya saat melintasi wilayah Sumatera menuju arah Lampung menggunakan transportasi darat.
Setelah diamankan di wilayah Kecamatan Bakauheni, tersangka dan korban dibawa kembali ke Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik menetapkan ANF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di RTP Polres Tapteng.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban guna keperluan penyidikan. Atas tindakan nekat tersebut, tersangka ANF dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar