KPAI Kritik Lemahnya Pengawasan, Kasus 53 Anak di Daycare Yogyakarta Jadi Bukti
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha di Yogyakarta. Puluhan anak diduga jadi korban, tempat penitipan disebut tak berizin. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah daycare di Yogyakarta mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta regulasi lembaga penitipan anak di tingkat daerah.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, banyak daycare beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pengasuhan anak.
”Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait,” ujar Jasra, seperti dikutip Antara, Selasa (29/4/2026).
Ia menambahkan, tidak adanya sistem rujukan dan asesmen yang terintegrasi turut memperparah kondisi tersebut, sehingga potensi kekerasan tidak terdeteksi sejak dini.
”Sehingga, membuat lemahnya pengawasan berjenjang dan rujukan yang terputus,” kata dia.
KPAI juga menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kekerasan yang dialami anak-anak di daycare tersebut. Temuan kondisi korban dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.
”Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” ujar Jasra.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Daycare Little Aresha di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah, sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan serta pengawasan daycare di berbagai daerah. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar