PRT Loncat dari Rumah Majikan di Benhil, 3 Orang Jadi Tersangka
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari rumah majikan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih terus didalami polisi. Dalam peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini menelusuri dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dialami para korban sebelum insiden tragis itu terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Satres PPA PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Update kasus ART tewas ataupun meninggal dunia di Bendungan Hilir terkait perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan atau tindak pidana perdagangan orang. Saat ini penanganan dilakukan oleh Sat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (22/4/2026), di sebuah rumah bertingkat di kawasan Bendungan Hilir. Korban berinisial D dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial R masih menjalani pemulihan medis.
Polisi hingga kini belum bisa memeriksa korban selamat secara mendalam karena kondisi kesehatannya belum stabil. Namun, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Keterangan korban yang selamat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Selain dugaan kekerasan, polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meski begitu, penyidik mengaku belum menemukan bukti kuat terkait dugaan TPPO berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. AV disebut merupakan majikan korban, sedangkan T diduga berperan sebagai penyedia jasa pekerja rumah tangga.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Budi.
Budi menjelaskan, tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan sejak 29 April 2026. Sementara itu, tersangka AV mulai ditahan pada 5 Mei 2026.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain dalam kasus tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar