Sopir Truk Tabrak Lari Maut di Grobogan Ditangkap
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Satlantas Polres Grobogan mengungkap kasus tabrak lari maut di Jalan Ahmad Yani Purwodadi yang menewaskan pengendara Honda PCX. Sopir truk terancam 6 tahun penjara. (Foto: ReportaseNews/And)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Grobogan, ReportaseNews – Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden tersebut menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB di depan kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.
Peristiwa itu melibatkan truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K-3320-BTF.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, truk yang dikemudikan Sudarman (55), warga Karangasem, Grobogan, melaju dari arah Purwodadi menuju Godong sambil mengangkut sekitar 10.000 batu bata menuju Pedurungan, Kota Semarang.
”Saat tiba di lokasi kejadian, sopir truk disebut berusaha mendahului kendaraan di depannya. Di waktu bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang,” kata Kumala, Selasa (12/5/2026).
”Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara motor serta sisi kanan bodi Honda PCX,” imbuhnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor bernama Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.
Sementara itu, pembonceng motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan kini masih dirawat di RS Yakkum Purwodadi.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sopir truk diketahui tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi. Pengemudi juga tidak melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Terduga sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi kejadian dan turun dari kendaraan, namun kemudian melanjutkan perjalanan kembali,” ujar Kumala.
Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
Akibat perbuatannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia.
”Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp75 juta. (And)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar