Breaking News
Trending Tags

Identitas Dicatut Jadi Nasabah Asuransi Tanpa Izin, Warga Jakbar Lapor Polisi

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Seorang warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin, resmi menempuh jalur hukum setelah menemukan identitas serta tanda tangan dirinya dan sang istri, St. Luthfiani, diduga dipalsukan untuk pendaftaran polis asuransi oleh sebuah perusahaan penyedia jasa proteksi.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran:

• Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 32.

• Pasal 51 ayat 1juncto Pasal 35.

• Pasal 332 KUHP.

Kronologi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik

Kuasa hukum pelapor, Elyas Situmorang, menjelaskan bahwa kliennya awalnya berniat membeli produk asuransi secara sah. Namun, kejanggalan muncul pada penerbitan polis kedua.

“Klien saya membeli dua asuransi. Satu polis benar milik istrinya. Nah, polis yang kedua milik Ihsan bermasalah. Salahnya di mana? Klien kami tidak pernah melakukan tanda tangan di e-form asuransi yang terbit, sehingga diduga identitas klien kami dan istrinya dipalsukan tanda tangannya,” kata Elyas di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 ketika Ihsan menerima tawaran program asuransi bertajuk Flexi Proteksi-Plan Max. Ia kemudian mendaftarkan diri serta istrinya untuk program tersebut.

Untuk pengajuan pribadi, Ihsan telah menandatangani aplikasi pendaftaran secara digital dengan nomor polis 521-3133936 dan menyetor uang sebesar Rp2.722.500.

Produk Asuransi Berubah Secara Sepihak

Sebulan pascapendaftaran, pihak bank mengonfirmasi bahwa permohonan asuransi tersebut belum berhasil diproses. Korban dijanjikan pengembalian dana (refund), namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung diterima.

Kejutan terjadi pada Januari 2026. Ihsan menerima notifikasi surat elektronik (email) yang menyatakan bahwa ia terdaftar dalam produk asuransi lain, yakni Flexi Proteksi-Plan Basic, bukan produk Plan Max yang diajukan di awal.

Produk yang tiba-tiba terbit ini memiliki manfaat yang jauh berbeda. Padahal, baik Ihsan maupun istrinya menegaskan tidak pernah menandatangani formulir digital untuk produk Plan Basic tersebut.

“Perbuatan perusahaan tersebut telah merugikan pelapor. Bentuk kerugiannya adalah diduga membuat data pribadi palsu atau dengan sengaja memalsukan data pribadi pelapor dan istrinya, serta mengubah data diri dan tanda tangan elektronik seolah-olah data tersebut otentik,” cetus Elyas.

Gugatan Perdata dan Langkah Hukum Akhir

Di lokasi yang sama, istri pelapor, St. Luthfiani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada perusahaan asuransi terkait pada Januari lalu. Lantaran somasi tersebut tidak mendapatkan respons, mereka memilih membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan perdata.

Meski sempat dilakukan proses mediasi di pengadilan, kedua belah pihak gagal mencapai titik temu. Hal inilah yang mendorong korban untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kenapa kita lakukan ini? Awalnya kita mau ajak bicara baik-baik melalui somasi untuk melihat iktikad mereka, tapi tidak ada respons. Kami yang memiliki latar belakang hukum saja tidak terlalu digubris ketika ada masalah. Jadi, saya ingin membuktikan dan mencari keadilan serta transparansi,” pungkas Luthfiani. (RN-09).

  • Penulis: Ferdy Ferdy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • KPK Jerat Tiga Perusahaan Batu Bara di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

    KPK Jerat Tiga Perusahaan Batu Bara di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, RepotaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam skandal penerimaan fee produksi di wilayah Kalimantan Timur. Kasus dugaan gratifikasi ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), […]

  • Truk batu bara terguling di Banyumas setelah sopir diduga mengantuk. Kecelakaan menyebabkan kemacetan di jalur utama Jakarta–Purwokerto tanpa korban jiwa. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Truk Batu Bara Terguling di Banyumas, Sopir Diduga Mengantuk

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Kecelakaan lalu lintas melibatkan dump truk bermuatan batu bara terjadi di jalur utama Jakarta–Purwokerto, tepatnya di Desa Ciberung, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/4/2026) pagi. Kendaraan berat tersebut terguling setelah pengemudi diduga kehilangan konsentrasi akibat mengantuk. ‎Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, arus lalu lintas di kedua arah sempat tersendat karena […]

  • Sebanyak 210 WNA diduga terlibat scam investasi online di Batam diamankan petugas Imigrasi. Polisi menyita ratusan komputer, ponsel, dan paspor. (Foto: ReportaseNews/Aji)

    210 WNA Pelaku Scam Investasi Online Digerebek di Batam

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Aji
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring atau online scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). ‎Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait di kawasan apartemen Lubuk Baja, Batam. ‎Konferensi pers kasus tersebut […]

  • Tol Bawen-Yogyakarta direncanakan fungsional H-10 Lebaran 2026. BBPJN Jateng-DIY sebut exit Ambarawa bisa kurangi macet di Simpang Bawen. (Foto: Shutterstock)

    Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional H-10 Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Semarang, ReportaseNews – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DIY (BBPJN Jateng-DIY) memastikan ruas Tol Bawen-Yogyakarta ditargetkan mulai beroperasi secara fungsional pada H-10 Lebaran 2026. ‎Kepala BBPJN Jateng-DIY, Moch Iqbal Tamher, mengatakan skema fungsional tersebut memungkinkan pemudik tidak lagi menumpuk di akses keluar Bawen seperti tahun-tahun sebelumnya. ‎”Jadi, pemudik yang menuju Magelang ataupun menuju jalur […]

  • Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sekitar 245 personel Dirkrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina, Senin (2/3/2026). Ratusan personel itu dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dan Dansat Brimob Polda Sumut […]

  • Sekitar 80 anggota Gampata menggelar demo di Kantor Gubernur Aceh, mendesak transparansi dugaan korupsi dana bencana hidrometeorologi 2025 dan meminta Polda Aceh bertindak tegas. (Ist)

    Gampata Desak Polda Aceh Usut Dana Bencana Aceh

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banda Aceh, ReportaseNews – Sekitar 80 orang yang tergabung dalam Gerakan Anak Muda Pembela Tanah Aceh (Gampata) mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. ‎Massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keterbukaan Pemerintah Aceh terkait dugaan korupsi dalam penanganan bencana hidrometeorologi 2025 di Provinsi […]

expand_less