Dugaan Perselingkuhan Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Mabes Polri, Pelapor Kantongi STBL
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kasus dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan Bupati Aceh Timur resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Muhammad Alan melalui tim kuasa hukumnya. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026.
Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026, kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Muthallib dalam keterangannya.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri. Penerimaan laporan itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” katanya.
Muthallib menjelaskan, pelaporan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya yang mengaku dirugikan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kliennya merupakan suami dari pihak yang dilaporkan sehingga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membuat laporan ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga melakukan komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara.
“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law,” ujar Muthallib.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada dalam tahap awal setelah laporan diterima oleh Mabes Polri. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar