Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi, ReportaseNews – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal terkait perkara kredit PT PAL. Mereka menyampaikan bahwa terdapat aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.
Selain itu disebut pula adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen tempat tinggal dan corporate bahkan Personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan Bank BNI. ujar Ilham sebagai kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan para pakar hukum bahkan DNIKS Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) bahwa ada penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025 dan masi ilegal menjalankan sampai april 2026 kemarin.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa pihak bank BNI tidak mempailitkan dan tidak meminta pertanggungjawaban pembayaran dari pihak PT MMJ selama 3 tahun 6 bulan yang jelas jelas sudah mutlak tidak menunaikan kewajibannya membayar dari 2022 – 2025 sebagai pihak yang mengtakeover PT PAL tersebut, jelas kuasa hukum.
Dugaan pembiaran yang janggal ini akhirnya terkuak di fakta persidangan dimana selama penyitaan, apakah tindakan dan tanggung jawab dari kejaksaan jambi untuk mengawal dan mengawasi, sampai sampai bisa tidak tahu bahwa pabrik dijalankan ilegal oleh PT MMJ tanpa setoran ke negara dan BNI?
Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. seorang ahli hukum pidana, akademisi senior, dan Guru Besar (Profesor) dalam bidang Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menanggapi dugaan operasional aset sitaan (kasus PT PAL oleh PT MMJ) sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebutnya sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan dari pernyataan Kejati Jambi menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.
Selain itu Kuasa hukum juga menyinggung adanya permufakatan jahat yang sudah terungkap di fakta persidangan melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.
Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana secara diam diam Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto dan sangat jelas ada ketimpangan dari tuntutan JPU, bahwa komisaris Arif rohman yang jelas mengambil uang itu mendapatkan tuntutan yang lebih ringan hanya 2 th 10 bulan daripada komisaris Bengawan Kamto yang jelas jelas tidak menerima apapun dan JPU sendiri sudah menggugurkan dakwaan primer, bahwa tidak ada memperkaya diri sendiri dimana semua bukti bukti dipersidangan sudah membuktikan bahwa terdakwa bengawan kamto rugi mencapai puluh puluhan miliar tetapi korban malah dituntut 6 th dan denda 200 juta dan UP 12,9 M yang bahkan tidak diambil dan dinikmatinya.
Semua bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian tegas dan penuh dalam mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut dimana keadilan dan kebenaran di negara ini wajib ditegakkan dan transparan sehingga tidak ada korban kriminalisasi terus menerus di negara Indonesia.(RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar