Breaking News
Trending Tags

19 Jamaah Haji Indonesia Diamankan Aparat Keamanan Arab Saudi, Ini Pelanggarannya

  • calendar_month 36 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makkah, ReportaseNews – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Belasan WNI ini menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh dan Al-Mansyur.

Yusron merinci jenis pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam atau denda yang tidak sesuai aturan resmi, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

KJRI melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi untuk memberikan pendampingan dan memastikan kondisi para tertuduh. “Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jamaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk satu orang yang terlibat kasus perekaman video perempuan di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jamaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut bergantung pada sistem hukum Arab Saudi yang membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika korban mengajukan tuntutan khusus, maka proses hukum akan berlanjut di pengadilan. Namun, jika tidak ada tuntutan, jamaah bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” kata Yusron. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di enam lokasi. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dengan keuntungan miliaran rupiah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan total keuntungan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. ‎Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menemukan adanya aktivitas pemindahan […]

  • Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan jajarannya untuk merampungkan sinkronisasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana. Sehingga, program relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah pusat tepat sasaran dan dapat segera dinikmati masyarakat sebelum memasuki bulan April 2026. Upaya percepatan ini penting mengingat proses pemetaan […]

  • 120 Lapak Pedagang di Pasar Bungur Jambi Hangus Terbakar

    120 Lapak Pedagang di Pasar Bungur Jambi Hangus Terbakar

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Kebakaran hebat melahap bangunan kios dan lapak pedagang di Pasar Bungur, atau lebih dikenal sebagai Pasar Atas Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (26/4/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.10 WIB ini mengakibatkan 120 pedagang kehilangan tempat usaha mereka setelah api dengan cepat merambat ke berbagai blok pasar. Kasat […]

  • Satgas Saber Pangan Polres Metro Jakarta Barat melakukan monitoring harga sembako di Pasar Tomang Barat jelang Ramadan. Stok dipastikan aman meski ada kenaikan cabai dan bawang. (Foto: RB/HO-Humas Polres Metro Jakbar)

    Pastikan Aman, Polres Metro Jakbar Pantau Harga Sembako Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jumat (20/2/2026). ‎Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung bersama jajaran serta melibatkan Sudin KPKP, Sudin PPKUKM, dan pengelola pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Sah dan Langsung Dicekal

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak gugatan tersebut dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026). ‎Dengan putusan itu, penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah dan berlanjut ke tahap penyidikan. ‎Sebelumnya, Richard menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam […]

  • Mengandung Sabu, Kepala BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

    Mengandung Sabu, Kepala BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya diatur secara tegas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Suyudi menyampaikan usulan itu sebagai respons atas fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang kian masif dan mengkhawatirkan di tengah masyarakat […]

expand_less