PMI Diduga Jadi Korban Penempatan Nonprosedural di Arab Saudi, LBH Somasi PT A.A
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia diduga menjadi korban penempatan nonprosedural di Arab Saudi. Korban bernama Yeni Yahya binti Yatin mengaku mengalami penderitaan dan kondisi kesehatan yang memburuk setelah bekerja di negara tersebut.
Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Bersama atau YLBH-GKB. Lembaga tersebut telah melayangkan somasi kepada perusahaan penyalur berinisial PT A.A pada 21 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Yeni mengungkapkan dirinya dijemput oleh seseorang bernama H. Iyus sebelum dibawa ke sejumlah tempat penampungan dan pelatihan kerja.
“Saya berangkat dari rumah dijemput sama Pak Haji I, terus diantar ke Apida. Dari Apida lanjut ke LPK Bekasi, lalu dipindahkan lagi ke Condet,” ujar Yeni.
Ia kemudian diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dengan transit di Singapura dan Qatar sebelum tiba di Dammam, Arab Saudi. Setelah itu, Yeni kembali dipindahkan ke Riyadh hingga Jeddah sambil menunggu penempatan kerja.
“Dari kantor Dammam saya dioper ke Riyadh, lalu ke Jeddah. Itu pun belum langsung dapat majikan, masih menunggu beberapa minggu,” katanya.
Namun, kondisi kesehatan Yeni mulai menurun setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia mengaku mengalami sakit pada bagian kaki hingga kesulitan berjalan.
“Baru seminggu kerja saya sakit. Tumit kaki saya sakit kalau buat jalan, tulang kaki bunyi. Bekas suntikan infus juga masih sakit dan keluar cairan yang baunya tidak sedap,” ungkapnya.
Kuasa hukum YLBH-GKB, Samsirin, mengatakan korban sebelumnya dijanjikan bekerja di sektor formal. Akan tetapi, setibanya di Arab Saudi, korban justru ditempatkan sebagai asisten rumah tangga.
“Korban awalnya dijanjikan bekerja di sektor formal, tetapi setelah sampai di Arab Saudi malah dipekerjakan sebagai ART,” ujar Samsirin, Minggu (24/5/2026).
Menurut Samsirin, pekerjaan yang dijalani korban sangat berat dengan durasi kerja yang melebihi batas kewajaran.
“Sebagai ART di sana hampir semua pekerjaan rumah ditangani sendiri. Jam kerja bisa mencapai sekitar 18 jam sehari,” katanya.
YLBH-GKB menilai perusahaan penyalur kurang bertanggung jawab terhadap kondisi PMI yang diberangkatkan. Hingga saat ini, somasi yang dikirimkan belum mendapat respons memadai.
“Somasi sudah kami layangkan tiga hari lalu. Namun sampai hari ini belum ada respons positif terkait pemulangan korban,” tegas Samsirin.
Dalam dokumen somasi bernomor 0069/YLBH-GKB/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, YLBH-GKB menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama terkait penempatan nonprosedural dan perlindungan PMI.
Selain itu, pihak LBH juga menyoroti dugaan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
YLBH-GKB meminta PT A.A memberikan klarifikasi, memfasilitasi pemulangan korban tanpa biaya, serta menjamin keselamatan dan kesehatan korban hingga kembali ke Indonesia. Pihak LBH memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan sebelum menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar