Breaking News
Trending Tags

Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terlibat Korupsi

  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende, ReportaseNews – Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp. 6,4 miliar.

Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende

“Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik,” kata Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata Selasa (2/6).

Yudhi mengatakan usai diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa (2/6).

Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022/2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, DAW dan YS.

“Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos,  DAW sebagai selaku Direktur PT.Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas Yudhi.

Menurut Yudhi dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.

“Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” jelasnya.

Yudhi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir dari dua panggilan tersebut yang dilayangkan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” jelas Yudhi.

Diakuinya tersangka RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasi terputus sehingga penyidik mengambil langkah menerbitkan surat perintah membawa dan dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diidentifikasi berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas Yudhi.

Disebutkan Yudhi, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik pada Mei 2025 lalu dan penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli dan menyita sejumlah dokumen, dan uang sebesar Rp 1.5 miliar  dari salah satu tersangka.

“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” kata Yudhi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 dengan  dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Ipti Rifky Nugtaha dan dua anggota dari Unit Tipikor Sat Reskrim.(EB/RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Pengamen Obor Aniaya Pengendara di Purwokerto, Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

    Pengamen Obor Aniaya Pengendara di Purwokerto, Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Insiden kekerasan yang melibatkan seorang pengamen obor terhadap pengguna jalan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya menyebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Empat Situmpur pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara […]

  • Festival Paralayang dan Trabas di Bukit Watu Kumpul Digelar Awal April 2026

    Festival Paralayang dan Trabas di Bukit Watu Kumpul Digelar Awal April 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Pemerintah Desa Petahunan menargetkan pemulihan ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan Festival Paralayang dan Trabas yang akan memacu adrenalin di kawasan wisata Bukit Watu Kumpul pada 4–5 April 2026. Perhelatan olahraga ekstrem itu bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan strategi untuk memberdayakan pelaku UMKM lokal yang sempat terdampak pandemi. Dengan mendatangkan ratusan atlet dan pengunjung, […]

  • Ilustrasi atlet panjat tebing. (Foto: RN/Ilustrasi AI)

    Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri. ‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. ‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim […]

  • Tragedi Berdarah di Kota Jambi, Cekcok Anak Berujung Maut di Tangan Tetangga

    Tragedi Berdarah di Kota Jambi, Cekcok Anak Berujung Maut di Tangan Tetangga

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Seorang pria bernama Indra (41) tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam oleh tiga orang tetangganya di Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (26/4/2026) petang. Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB tersebut diduga dipicu perselisihan antara anak korban dan anak para pelaku yang kemudian […]

  • Negara Kebobolan Rp1,3 Triliun, LBH GKB Bidik Aktor Utama Inisial P dalam Skandal Tambang Emas Ilegal Muratara

    Negara Kebobolan Rp1,3 Triliun, LBH GKB Bidik Aktor Utama Inisial P dalam Skandal Tambang Emas Ilegal Muratara

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sukamenang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Project Bumi Hijau resmi menunjuk LBH Gerakan Keadilan Bersama (GKB) sebagai kuasa hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Langkah hukum tersebut menandai […]

  • Bareskrim Polri memastikan blackout massal di Sumatera bukan akibat sabotase. Gangguan diduga dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Fakta Baru Blackout Sumatera, Bareskrim Sebut Tidak Ada Sabotase

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri memastikan insiden mati listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak berkaitan dengan aksi sabotase maupun unsur kesengajaan. ‎Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan hasil pendalaman sementara belum menemukan indikasi tindak pidana dalam gangguan kelistrikan tersebut. ‎”Sampai dengan saat ini bisa kami […]

expand_less