Di Tapsel, 1.000 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba Berkat Operasi Antik Toba
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Tapsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (3/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapsel, ReportaseNews – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa warga dari ancaman ketergantungan narkoba setelah menggagalkan peredaran berbagai jenis barang haram itu selama 20 hari pelaksanaan Operasi KRYD Antik Toba 2026.
Dampak sosial yang berhasil dicegah setelah polisi menyita barang bukti 3.000 gram ganja, 30,28 gram sabu, dan lima butir ekstasi dari tangan para pengedar. Dalam operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, polisi juga meringkus 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan dari total pengungkapan 14 kasus narkoba.
Wakapolres Tapsel Kompol Muslim Amin menegaskan, penyelamatan generasi muda dari kerusakan masa depan menjadi fokus utama dalam operasi ini. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar yang mencoba merusak masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Diperkirakan sebanyak 1.120 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Muslim Amin dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (3/6/2026).
Selain menyita narkotika yang siap edar, polisi di lapangan juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.005.000 yang diduga hasil transaksi barang haram itu.
Muslim Amin menambahkan, keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba. Kedepan, kata dia, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan ini dan membutuhkan sinergi dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Muslim Amin sambil mengajak warga untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lily)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar