Breaking News
Trending Tags

Ini Sandi Aliran Uang Pemerasan WNA ke Wamen Imipas Silmy Karim

  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan modus operandi penggunaan sandi atau kode khusus untuk menyamarkan aliran dana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, komplotan ini menggunakan istilah-istilah unik seperti ‘malaikat’ hingga peran personel grup musik untuk mendistribusikan uang setoran yang dikumpulkan dari biro jasa dan WNA setiap pekannya.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Selain istilah surgawi tersebut, para pelaku juga mengadopsi struktur grup musik guna memetakan porsi jatah untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalam lingkaran birokrasi imigrasi.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.

Dari hasil manipulasi birokrasi dan penyemaran kode-kode tersebut, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat.

Setyo menjelaskan, uang hasil pemerasan yang terkumpul tidak hanya mengalir untuk memperkaya diri secara langsung, melainkan juga diputar ke berbagai sektor bisnis formal demi menghapus jejak digital dan fisik dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.

KPK tengah mendalami lebih lanjut seluruh aset yang dibeli dengan uang haram tersebut. Berdasarkan temuan awal penyidik, komplotan ini bahkan sudah melangkah jauh dengan mendirikan badan usaha legal menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal.

“Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ucap Setyo. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

    Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Labuhanbatu Utara, ReportaseNews – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menggelar Pasar Rakyat dan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Sukarame ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Melalui Program Pasar Rakyat, masyarakat […]

  • Direktur N-Co Living by NIX ditangkap Bareskrim Polri di Jakarta Utara setelah pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bali. (Ist)

    Bos N-Co Living Ditangkap, Diduga Fasilitasi Narkoba

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menangkap direktur tempat hiburan malam N-Co Living by NIX terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus narkoba yang sebelumnya terungkap di lokasi hiburan malam tersebut di Bali. ‎Direktur berinisial R, yang diketahui bernama Reindy alias Rendy Sentosa, diamankan pada Senin (6/4/2026) malam di area parkir […]

  • Karantina Sumatera Utara Musnahkan Ribuan Lembar Kulit Biawak Ilegal

    Karantina Sumatera Utara Musnahkan Ribuan Lembar Kulit Biawak Ilegal

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Batu Bara, ReportaseNews – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak ilegal serta berbagai komoditas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen kesehatan di Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/4/2026). Ribuan lembar kulit biawak tersebut sebelumnya hasil penangkapan Bea Cukai Teluk Nibung saat hendak diekspor secara ilegal, yang kemudian diserahterimakan kepada pihak Karantina […]

  • Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 3.066 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Tangerang. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Gagal Edarkan 3 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Pria Dibekuk Polda Metro Jaya di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi. Dalam operasi yang digelar di wilayah Larangan, Kota Tangerang, polisi menyita lebih dari tiga kilogram ganja siap edar dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. ‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah paket […]

  • Polisi mengungkap pelajar pembawa bom rakitan di MAN 3 Padang merupakan korban bullying. Bom dirakit sendiri dari panduan internet dan kasus masih didalami. (Ist)

    Fakta Mengejutkan Bom Rakitan MAN 3 Padang, Pelaku Korban Bullying

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Padang, ReportaseNews – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pelajar yang membawa bom rakitan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Remaja berinisial R (17) diduga nekat melakukan aksinya setelah mengalami tekanan psikologis akibat menjadi korban perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. ‎Peristiwa tersebut terjadi di MAN 3 Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Komisi III DPR Pasang Badan Jadi Penjamin Videografer Amsal Sitepu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta majelis hakim memberikan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi senilai Rp202 juta dalam proyek video profil desa. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026), seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk pasang badan dengan mengajukan […]

expand_less