Ini Sandi Aliran Uang Pemerasan WNA ke Wamen Imipas Silmy Karim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Wamen Imipas Silmy Karim memakai rompi oranye dan tangan diborgol di Gedung KPK. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan modus operandi penggunaan sandi atau kode khusus untuk menyamarkan aliran dana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, komplotan ini menggunakan istilah-istilah unik seperti ‘malaikat’ hingga peran personel grup musik untuk mendistribusikan uang setoran yang dikumpulkan dari biro jasa dan WNA setiap pekannya.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Selain istilah surgawi tersebut, para pelaku juga mengadopsi struktur grup musik guna memetakan porsi jatah untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalam lingkaran birokrasi imigrasi.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.
Dari hasil manipulasi birokrasi dan penyemaran kode-kode tersebut, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat.
Setyo menjelaskan, uang hasil pemerasan yang terkumpul tidak hanya mengalir untuk memperkaya diri secara langsung, melainkan juga diputar ke berbagai sektor bisnis formal demi menghapus jejak digital dan fisik dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.
KPK tengah mendalami lebih lanjut seluruh aset yang dibeli dengan uang haram tersebut. Berdasarkan temuan awal penyidik, komplotan ini bahkan sudah melangkah jauh dengan mendirikan badan usaha legal menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal.
“Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ucap Setyo. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar