Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan di Sidang
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

Kuasa hukum Youtuber Nusantara memastikan laporan terhadap Roy Suryo masih berjalan di Polda Metro Jaya. Sebanyak 84 laporan disebut telah diperiksa penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, melontarkan respons keras terhadap langkah Roy Suryo yang melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Ade menilai laporan tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan balik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
”Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan ku buktikan, jangan sampai kau malu, ku lawan kau (di pengadilan nanti),” kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ade, pelaporan terhadap Lechumanan dan Rismon dilakukan untuk menekan pihak yang dinilai memiliki posisi penting dalam perkara yang kini menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Ia juga menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Ade mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang telah diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku bersyukur karena akhirnya dapat bertemu langsung dengan pimpinan penyidik untuk menyampaikan substansi surat tersebut.
”Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya telah diserahkan pada 9 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
”Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan,” ujar Suhadi.
Suhadi menilai terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan penahanan terhadap Roy Suryo. Salah satunya karena Roy pernah terlibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo,” tuturnya.
Selain itu, Suhadi menyoroti pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
”Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak dilakukan penahanan hingga proses persidangan berlangsung, Roy Suryo berpotensi kembali menyampaikan tudingan yang sama terkait ijazah Jokowi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
”Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan,” pungkas Suhadi. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar