Breaking News
Trending Tags

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan di Sidang

  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, melontarkan respons keras terhadap langkah Roy Suryo yang melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.

‎Ade menilai laporan tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan balik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.

‎”Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan ku buktikan, jangan sampai kau malu, ku lawan kau (di pengadilan nanti),” kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

‎Menurut Ade, pelaporan terhadap Lechumanan dan Rismon dilakukan untuk menekan pihak yang dinilai memiliki posisi penting dalam perkara yang kini menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Ia juga menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

‎Pada kesempatan yang sama, Ade mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang telah diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

‎Ia mengaku bersyukur karena akhirnya dapat bertemu langsung dengan pimpinan penyidik untuk menyampaikan substansi surat tersebut.

‎”Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya telah diserahkan pada 9 Juni 2026.

‎Menurut dia, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

‎”Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan,” ujar Suhadi.

‎Suhadi menilai terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan penahanan terhadap Roy Suryo. Salah satunya karena Roy pernah terlibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo,” tuturnya.

‎Selain itu, Suhadi menyoroti pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

‎”Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak dilakukan penahanan hingga proses persidangan berlangsung, Roy Suryo berpotensi kembali menyampaikan tudingan yang sama terkait ijazah Jokowi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎”Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan,” pungkas Suhadi. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Anthony Lopes jadi sorotan usai menghentikan laga FC Nantes vs Le Havre demi memberi kesempatan rekan setim muslim berbuka puasa di Ligue 1 2025-2026. (Foto: RN/Olympique Lyonnais)

    Pura-pura Cedera, Anthony Lopes Hentikan Laga Demi Rekan Berbuka Puasa Tuai Pujian

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kisah solidaritas ditunjukkan kiper Anthony Lopes saat membela FC Nantes melawan Le Havre AC pada pekan ke-23 Ligue 1 musim 2025-2026. ‎Laga yang digelar di Stade de la Beaujoire, Minggu (22/2/2026), itu mendadak terhenti pada menit ke-74 setelah Lopes terjatuh sambil memegang paha kirinya. ‎Bukan karena penyelamatan gemilang, penjaga gawang veteran asal […]

  • Pemilik hajatan di Purwakarta tewas diduga dikeroyok preman usai menolak permintaan uang saat pesta pernikahan anaknya. Polisi masih memburu pelaku. (Ist)

    Tolak Beri Uang Jatah Preman, Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok di Purwakarta

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Purwakarta, ReportaseNews — Insiden tragis terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pemilik hajatan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok preman saat acara pernikahan anaknya berlangsung. ‎Korban diketahui bernama Dadang. Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Keributan bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi […]

  • Dua pemuda diamankan Tim Patroli Satbrimob Polda Metro Jaya di Bekasi Utara saat diduga melakukan transaksi tembakau sintetis. Enam klip sinte disita sebagai barang bukti. (Ist)

    Transaksi Sinte di Bekasi Utara Digagalkan Brimob, Dua Pemuda Diciduk

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (7/6/2026) dini hari. ‎Penindakan dilakukan saat personel Brimob melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah titik rawan. Saat melintas […]

  • Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi Saat Buang Barang Bukti

    Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi Saat Buang Barang Bukti

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AL (33) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024. AL kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Jumat (13/3/2026) sore. Penangkapan warga Jalan BM Muda itu bermula dari kecurigaan polisi saat melihat gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang […]

  • Polda Metro Jaya menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pelatih inline skate di Tangerang Selatan. Polisi mengutamakan perlindungan korban. (Ist)

    Pelatih Inline Skate di Tangerang Diduga Cabuli Anak Didik

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pelatih inline skate atau sepatu roda di wilayah Tangerang Selatan. Korban diketahui masih berusia 16 tahun. ‎Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban karena melibatkan […]

  • Jenazah Sulit Dikenali, Polisi Minta Keluarga Kandung Korban Bus ALS segera Tes DNA

    Jenazah Sulit Dikenali, Polisi Minta Keluarga Kandung Korban Bus ALS segera Tes DNA

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Aparat kepolisian meminta keluarga kandung dari 14 korban tewas kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) agar segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna menjalani tes DNA. Prosedur medis ini menjadi jalan tunggal dalam proses identifikasi mengingat kondisi seluruh jenazah, baik penumpang maupun kru, dalam keadaan rusak dan sulit dikenali secara kasat […]

expand_less