Breaking News
Trending Tags

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan di Sidang

  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, melontarkan respons keras terhadap langkah Roy Suryo yang melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.

‎Ade menilai laporan tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan balik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.

‎”Itu counter, kenapa itu terjadi karena Lechumanan pelapor akan memberatkan dia, itu pertama. Kedua adalah berarti dia ngajak perang, Ade Darmawan yang diajak perang. Akan ku buktikan, jangan sampai kau malu, ku lawan kau (di pengadilan nanti),” kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

‎Menurut Ade, pelaporan terhadap Lechumanan dan Rismon dilakukan untuk menekan pihak yang dinilai memiliki posisi penting dalam perkara yang kini menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Ia juga menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

‎Pada kesempatan yang sama, Ade mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang telah diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

‎Ia mengaku bersyukur karena akhirnya dapat bertemu langsung dengan pimpinan penyidik untuk menyampaikan substansi surat tersebut.

‎”Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, saya ketemu Dirkrimum ini susah banget, tapi alhamdulillah sudah diterima dalam rangka menyampaikan surat. Surat sudah dibaca dan (pertemuan berlangsung) alot,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang sebelumnya telah diserahkan pada 9 Juni 2026.

‎Menurut dia, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

‎”Di dalam hukum acara itu dimungkinkan sebelum perkara dilimpahkan. Jadi kewenangan penyidik itu ada 20 hari untuk melakukan penahanan,” ujar Suhadi.

‎Suhadi menilai terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan penahanan terhadap Roy Suryo. Salah satunya karena Roy pernah terlibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Dia residivis, itu sudah ada putusan pengadilan berkaitan dengan kasus Stupa (Candi Borobudur), kasus yang sama itu dilakukan lagi berkaitan UU ITE. Dahulu kan berkaitan Stupa itu UU ITE, sekarang juga berkaitan dugaan ijazah palsu ini menggunakan UU ITE, menyebarkan berita-berita bohong berkaitan dengan ijazahnya Pak Jokowi yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo,” tuturnya.

‎Selain itu, Suhadi menyoroti pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

‎”Berikutnya UU KUHAP baru itu kan orang yang sudah ditetapkan tersangka kan nggak boleh lagi mengulangi perbuatan. Apa sih perbuatan yang diulang (Roy Suryo), itu menyebarkan berita ijazahnya Pak Jokowi palsu dan lain sebagainya, padahal sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak dilakukan penahanan hingga proses persidangan berlangsung, Roy Suryo berpotensi kembali menyampaikan tudingan yang sama terkait ijazah Jokowi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎”Jadi kita tadi menyampaikan pada Pak Dir sebaiknya dilakukan penahanan, jangan lagi diberi kesempatan untuk diberi ruang-ruang bebas, di mana sudah terbukti ijazahnya Pak Jokowi itu benar, tapi terus dituduh melakukan serangkaian dugaan pemalsuan,” pungkas Suhadi. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Peserta Latsarmil Asal Padangsidimpuan Meninggal Dunia Saat Pelatihan di Jakarta

    Peserta Latsarmil Asal Padangsidimpuan Meninggal Dunia Saat Pelatihan di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Kabar duka menyelimuti Kota Padangsidimpuan setelah seorang peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Novia Rahmadhani Sihotang (25), meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) di Jakarta. Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ini tengah menjalani pelatihan intensif yang dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. Program SPPI yang […]

  • Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Mobil Warga Terbakar di Magetan

    Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Mobil Warga Terbakar di Magetan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Magetan, ReportaseNews – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebuah mobil milik warga di Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, terbakar pada Sabtu (14/3/2026). Mobil minibus bernomor polisi AE 1459 PF milik Misran terbakar saat hendak dinyalakan. Tanpa diduga, dari bagian kendaraan tiba-tiba muncul asap disertai suara letupan yang kemudian memicu kobaran api. Melihat mobilnya terbakar […]

  • Viral Komentar ‘Monyet’ Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tuai Kritik Pedas Netizen

    Viral Komentar ‘Monyet’ Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tuai Kritik Pedas Netizen

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan tindakan kontroversial Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. Sony Sonjaya. Jenderal bintang dua tersebut terekam melontarkan komentar yang dinilai menghina saat menanggapi kritik mahasiswa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di platform Instagram. Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun @jogjastudent […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Terungkap! Taksi Green SM Yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ternyata Belum Diservis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan taksi online Green SM dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan listrik tersebut belum menjalani perawatan berkala meski jarak tempuhnya telah melampaui 24 ribu kilometer. ‎Temuan itu diperoleh dari hasil pendalaman Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro […]

  • Bupati Madina Sebut Kegempaan Gunung Sorik Marapi Tak Terkait Operasional PT SMGP

    Bupati Madina Sebut Kegempaan Gunung Sorik Marapi Tak Terkait Operasional PT SMGP

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menegaskan operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) saat ini tidak melibatkan aktivitas pengeboran menyusul lonjakan aktivitas vulkanik Gunung Sorik Marapi. Saipullah menyampaikan penegasan itu saat memantau langsung kondisi di pos pemantauan Desa Sibanggor Tonga pada Sabtu (4/4/2026). Dia memastikan koordinasi antara fenomena alam dan […]

  • Bripda NS, anggota Polda Kepri, meninggal diduga akibat kekerasan sesama polisi. Kapolda tegaskan proses hukum transparan dan tegas. (Foto: ReportaseNews/Gus)

    Bripda NS Tewas, Dugaan Kekerasan Internal di Polda Kepri Terungkap

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Gus
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews — Seorang anggota Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, meninggal dunia usai diduga mengalami tindak kekerasan oleh sesama anggota polisi. ‎Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB. ‎Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep […]

expand_less