Terungkap! Napi Lapas Malang Diduga Kendalikan Sindikat Ganja Antarprovinsi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah disita. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri mengungkap jaringan ganja antarprovinsi yang beroperasi di jalur Padang-Banyuwangi-Malang. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita 5.830 gram ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) pada pertengahan Juni 2026.
Kanit 4 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Wendy Yopie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menemukan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Banyuwangi.
“Kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis ganja,” ujar Wendy, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas bergerak melakukan penindakan pada Sabtu (13/6/2026) malam. Polisi menangkap seorang pria bernama Candra Maulidianto saat mengambil paket kardus berisi ganja di area pos keamanan PT Energi Lautan Nusantara, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Personel Satgas NIC dan personel Subdit 4 mengamankan satu tersangka atas nama Candra Maulidianto bin Nur Cholis, penjemput kardus warna cokelat berisi narkotika jenis ganja di pos security kantor PT ELN Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Wendy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket ganja dengan berat bruto sekitar 5.830 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp23,3 juta.
Menurut Wendy, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Hasil pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.490 jiwa,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Candra diketahui hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh Firsandi Maulidani dan dijanjikan upah sebesar Rp350.000 untuk mengambil paket tersebut.
Berbekal keterangan itu, tim gabungan bergerak ke Kota Malang dan menangkap Firsandi pada Minggu pagi. Polisi menduga Firsandi memiliki peran penting dalam mengatur serta merekrut kurir yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lain, Fariz Cahya Septian, di lokasi berbeda di Kota Malang. Fariz diduga bertanggung jawab mengelola keuangan jaringan sekaligus mengatur proses penerimaan dan pengiriman ganja.
“Satu tersangka Cahya Septian bin Nedi Zunaedi berperan sebagai keuangan dan kurir penerima, pengirim dalam setiap pengiriman transaksi narkotika jenis ganja,” jelas Wendy.
Dari hasil pengembangan, penyidik menduga jaringan ganja antarprovinsi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa aktivitas peredaran narkotika itu telah berlangsung sejak 2025 dengan sistem kerja yang terorganisasi, mulai dari pengadaan barang, perekrutan kurir, distribusi, hingga pengelolaan hasil transaksi.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut. Sejumlah rekening bank dan akun dompet digital telah diidentifikasi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bareskrim Polri memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Sementara itu, barang bukti yang telah disita akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
(Fir)
- Penulis: Fira
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar