DPR Minta LPSK Tolak Lindungi Sony Sanjaya
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Youtube DPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga muruah lembaga dengan tidak memberikan perlindungan kepada mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.
Menurut Sugiat, LPSK harus selektif agar tidak memicu persepsi publik bahwa lembaga tersebut menjadi tempat berlindung bagi para tersangka korupsi.
Penegasan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony Sanjaya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan penolakan tersebut, status hukum Sony dinilai sudah benderang sebagai tersangka murni yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan tanpa hak istimewa perlindungan.
“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” ujar Sugiat Santoso, Kamis (25/6/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, status justice collaborator hanya layak diberikan kepada pelaku yang berkomitmen membongkar skandal pidana yang lebih besar. Ketika penyidik Korps Adhyaksa menolak permohonan tersebut, hal itu menjadi indikator tidak ada urgensi atau nilai tawar signifikan dari keterangan Sony bagi jalannya penyidikan.
Itu sebabnya, Sugiat menilai tidak ada alasan bagi LPSK untuk mengintervensi atau memberikan keistimewaan. Dia menekankan esensi pembentukan LPSK adalah memayungi saksi dan korban yang rentan mendapat intimidasi, bukan menjadi benteng bagi figur yang sedang diproses hukum karena kasus rasuah.
“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” kata Sugiat.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta seluruh tahapan hukum diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berjalan di Kejaksaan Agung.
Sugiat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, transparan, dan profesional guna menuntaskan perkara ini secara berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar