Pengamen Pembakar Pagar Rumah di Jatiwaringin Bekasi Ditangkap
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap pemuda yang diduga pengamen pelaku pembakaran pagar rumah warga di Jatiwaringin, Bekasi. Aksi pelaku sempat viral di media sosial. (Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasi, ReportaseNews – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AFH (20) yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan pagar rumah milik warga di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah video aksi pelaku viral di media sosial dan dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suparyono, mengatakan petugas bergerak cepat begitu menerima laporan terkait dugaan tindak perusakan tersebut.
”Benar, bahwa personel gabungan yang terdiri atas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit Reserse Kriminal, beserta tim Opsnal Buser dipimpin Perwira Pengendali langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan tindak perusakan,” kata Suparyono, Kamis (25/6/2026).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban bernama Aan Sarifudin (31), warga Jalan H. Mean 2A, RT 02/RW 07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah seorang saksi bernama Sardi (62) melihat sekelompok pengamen berkumpul di depan rumah korban. Saat itu, para pengamen disebut sempat membakar kertas di sekitar lokasi.
”Karena mengenal pemilik rumah, saksi kemudian langsung menghubungi korban untuk memberi tahu situasi di depan rumahnya,” ujar Suparyono.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di bagian depan rumahnya.
Dari rekaman itu, terlihat sejumlah pengamen berada di sekitar pagar rumah. Salah seorang di antaranya diduga membakar selembar kertas sebelum menempelkannya ke material fiber pagar hingga menyebabkan kerusakan akibat terbakar.
”Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas beberapa pengamen beraktivitas di depan pagar, di mana salah satu dari mereka menyulut kertas dengan api lalu menempelkannya ke lembaran fiber pagar hingga menyebabkan kerusakan akibat terbakar,” ucapnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal Polsek Pondok Gede melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas AFH beserta lokasi tempat tinggalnya. Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
”Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi nama serta alamat tinggal terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi kediaman pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti,” tutur Suparyono.
Saat ini, AFH telah diamankan di Polsek Pondok Gede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi perusakan pagar rumah warga di Pondok Gede beredar luas di Instagram melalui akun @info_pondokgede. Rekaman itu memicu perhatian publik dan mendorong polisi untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar