Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Group ke Polisi, Tegaskan Kerja Sama Hanya Endorsement
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

Awkarin mengembalikan uang saku yang diterimanya dari Hanania Group kepada penyidik Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Selebgram Karin Novilda atau Awkarin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjerat PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Awkarin menjawab 33 pertanyaan dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah menerima uang saku dari Hanania Group saat menjalani kerja sama promosi. Namun, uang tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dijadikan barang sitaan dalam proses penyidikan.
”Kami tegaskan juga memang pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan uang saku kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Artahsasta, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, hubungan kerja sama antara Awkarin dan Hanania Group murni berupa endorsement dengan sistem imbalan jasa non-tunai atau barter.
”Perlu kami sampaikan, kami tegaskan bahwa hubungan hukum atau kerja sama yang terjalin antara Ibu Karin dengan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group itu murni natural atau imbalan jasa nontunai, atau sederhananya mungkin barter,” katanya.
Menurut Artahsasta, Hanania Group memberikan fasilitas perjalanan umrah kepada Awkarin. Sebagai imbalannya, Awkarin membuat 12 unggahan di akun Instagram pribadinya yang terdiri atas sembilan foto dan tiga video atau reels.
”Dari hasil penelusuran yang kami lakukan ada 12 postingan; sembilan postingan foto dan tiga postingan video atau reels,” ucapnya.
Sementara itu, Awkarin menjelaskan bahwa kerja sama dengan Hanania Group telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, sehingga tidak berkaitan dengan waktu mencuatnya perkara yang kini sedang ditangani kepolisian.
”Sekitar dua tahun yang lalu kami bekerja sama. Mungkin itu harus diperjelas lagi ya. Karena mungkin banyak dari media atau teman-teman di sosial media yang mengira kalau kami baru bekerja sama baru-baru ini. Itu enggak, kami bekerja sama sekitar dua tahun yang lalu,” kata Awkarin.
Ia juga menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas.
”Aku datang karena aku mau meluruskan dan juga mau kerja sama dengan pihak kepolisian agar para korban bisa mendapatkan hak-haknya kembali dan juga bisa mendapatkan jawaban dan keadilan yang harus mereka dapatkan,” ujar Awkarin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang disetorkan para calon jemaah diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar proses pemberangkatan umrah. Akibatnya, sejumlah calon jemaah gagal diberangkatkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar