Breaking News
Trending Tags

Polisi Tangkap Mantan Dosen Kasus Penipuan Ratusan Juta di Kupang 

  • calendar_month 7 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Seorang mantan dosen di Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial YPB (46) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.

YPB ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh aparat Polresta Kupang Kota pada 4 Juli 2026. Sebelumnya YPB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengatakan, tersangka YPB ditangkap berdasarkan empat laporan polisi dari empat korban.

“Berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan dimana perkara ini terjadi pada tahun 2023,” kata Djoko kepada wartawan Kamis (9/7).

Dia mengatakan ada empat laporan polisi yang dibuatkan oleh empat korban. Dan sejak itu penyidik Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan YPB sebagai tersangka.

“Pada saat prosesnya yang bersangkutan (tersangka YPB) sempat kabur atau melarikan diri sehingga status yang bersangkutan pada tahun 2023 akhir dinyatakan sebagai DPO,” kata Djoko.

Sejak masuk DPO, tersangka melarikan diri dan selalu berpindah tempat. Menurut Djoko ersangka melarikan diri ke beberapa tempat di Pulau Jawa seperti Surabaya, Banyuwangi, Semarang, Banten dan terakhir di Batam.

Djoko menjelaskan saat ditangkap di Batam, tersangka YPB berprofesi sebagai seorang guru honorer pada sebuah sekolah di Batam.

Disampaikannya modus operandi yang di lakukan tersangka untuk memperdayai para korban yakni memberi janji dengan kata  bohong  sehinga para korban terpedaya dan mau menyerahkan mobi, sertipikat dan uang ratusan juta.

“Adapun perkara ada empat laporan polisi dimana modus operandi yang bersangkutan dengan rangkaian kata bohong sehingga meyakinkan para korban dan surat palsu sehingga membuat yakin kepada para korbannya menyerahkan sesuatu seperti sertipikat tanah, kemudian ada dua unit kendataan mobil lalu semuanya digadaikan oleh tersangka dan ada lagi satu korban yang mana tersangka menjual tanah dan korban telah menyerahkan uang 100 juta tapi hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak menyerahkan sertipikat ,” ujar Djoko menjelaskan.

Disampaikan Djoko, tersangka YPB yang sebelumnya berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Kota Kupang saat ditangkap berprofesi sebagai guru honorer.

“Yang bersangkutan sudah berada di Kota Batam selama satu tahun dan yang bersangkutan selama di Batam berprofesi sebagai tenaga pendidik guru honorer, di salah satu sekolah swasta di Kota Batam” jelas Djoko.

Disampaikan Djoko akibat dari perbuatan tersangka YPB, para korban mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.

“Total penipuan kurang lebih jika dinominalkan ada ratusan juta, ada yang 75 juta, 100 juta, 57 juta, dan uang hasil kejahatan untuk gali lubang tutup lubang,” kata Djoko.

Dia mengatakan polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil dan sertipikat hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka.

Dan untuk menjerat tersangka polisi menggunakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dan Pasal 486 dan pasal 492 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Saat ini kata Djoko tersangka telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka YPB mengaku bahwa tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya karena terlilit hutang. Sehingga dia nekat melakukannya.

“Itu dimulai dari akumulasi hutang yang saya miliki dan selalu ada penagihan sehingga saya melakukan itu,” kata YPB di Mapolres Kupang Kota.

YPB mengaku dia menyangka akan bisa menutupi seluruh hutang, tetapi nyatanya tidak mampu sehingga dia melarikan diri. (EB/RN-04).

 

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Operasi Ketupat 2026 digelar 13–25 Maret. Sebanyak 161 ribu personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan dan pelayanan arus mudik serta arus balik Lebaran. (Foto: RN/HO-Humas Polri)

    Kapolri: Operasi Ketupat 2026 Libatkan 161 Ribu Personel

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Ketupat 2026 mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Sebanyak 161 ribu personel gabungan disiapkan untuk mengawal arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. ‎Kepastian itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). ‎“Oleh […]

  • ‘Nyanyian’ Mantan Wakil Kepala BGN Berpotensi Seret Tokoh Eksekutif dan Legislatif

    ‘Nyanyian’ Mantan Wakil Kepala BGN Berpotensi Seret Tokoh Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews –Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan tokoh-tokoh besar dari kalangan eksekutif dan legislatif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Langkah berani pensiunan jenderal bintang dua reserse ini diprediksi akan membuka kotak […]

  • Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Sidang perkara narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram kembali digelar di PN Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut), Senin (23/2/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura, yang juga pecatan polisi, 17 tahun penjara. Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, […]

  • Jakarta Gelap Gulita Tiga Kali Tahun Ini Demi Hemat Energi

    Jakarta Gelap Gulita Tiga Kali Tahun Ini Demi Hemat Energi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportasNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan jadwal pemadaman lampu serentak sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026 sebagai langkah menekan emisi gas rumah kaca dan menghemat energi di ibu kota. Aksi pemadaman listrik itu akan dilakukan pada 25 April untuk memperingati Hari Bumi, 13 Juni guna menyambut Hari Lingkungan Hidup, dan 26 September dalam rangka […]

  • Kasatgas PRR Tito Karnavian Sebut Jalan Nasional Tiga Provinsi di Sumatera Pasca Bencana Telah Berfunsi 100 Persen

    Kasatgas PRR Tito Karnavian Sebut Jalan Nasional Tiga Provinsi di Sumatera Pasca Bencana Telah Berfunsi 100 Persen

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews.- Pascabencana Sumatera, seluruh jalan nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah kembali berfungsi 100 persen. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.(18/02/26). Selain jalan, sejumlah […]

  • Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga di Pematangsiantar

    Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga di Pematangsiantar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Pematangsiantar, ReportaseNews – Personel Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat membantu proses pemadaman api yang menghanguskan tiga unit rumah milik warga di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (27/3/2025). Kedatangan pasukan elite Polri ini di lokasi kejadian bertujuan mempercepat evakuasi serta memastikan api […]

expand_less