Polisi Tangkap Mantan Dosen Kasus Penipuan Ratusan Juta di Kupang
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Seorang mantan dosen di Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial YPB (46) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.
YPB ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh aparat Polresta Kupang Kota pada 4 Juli 2026. Sebelumnya YPB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengatakan, tersangka YPB ditangkap berdasarkan empat laporan polisi dari empat korban.
“Berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan dimana perkara ini terjadi pada tahun 2023,” kata Djoko kepada wartawan Kamis (9/7).
Dia mengatakan ada empat laporan polisi yang dibuatkan oleh empat korban. Dan sejak itu penyidik Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan YPB sebagai tersangka.
“Pada saat prosesnya yang bersangkutan (tersangka YPB) sempat kabur atau melarikan diri sehingga status yang bersangkutan pada tahun 2023 akhir dinyatakan sebagai DPO,” kata Djoko.
Sejak masuk DPO, tersangka melarikan diri dan selalu berpindah tempat. Menurut Djoko ersangka melarikan diri ke beberapa tempat di Pulau Jawa seperti Surabaya, Banyuwangi, Semarang, Banten dan terakhir di Batam.
Djoko menjelaskan saat ditangkap di Batam, tersangka YPB berprofesi sebagai seorang guru honorer pada sebuah sekolah di Batam.
Disampaikannya modus operandi yang di lakukan tersangka untuk memperdayai para korban yakni memberi janji dengan kata bohong sehinga para korban terpedaya dan mau menyerahkan mobi, sertipikat dan uang ratusan juta.
“Adapun perkara ada empat laporan polisi dimana modus operandi yang bersangkutan dengan rangkaian kata bohong sehingga meyakinkan para korban dan surat palsu sehingga membuat yakin kepada para korbannya menyerahkan sesuatu seperti sertipikat tanah, kemudian ada dua unit kendataan mobil lalu semuanya digadaikan oleh tersangka dan ada lagi satu korban yang mana tersangka menjual tanah dan korban telah menyerahkan uang 100 juta tapi hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak menyerahkan sertipikat ,” ujar Djoko menjelaskan.
Disampaikan Djoko, tersangka YPB yang sebelumnya berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Kota Kupang saat ditangkap berprofesi sebagai guru honorer.
“Yang bersangkutan sudah berada di Kota Batam selama satu tahun dan yang bersangkutan selama di Batam berprofesi sebagai tenaga pendidik guru honorer, di salah satu sekolah swasta di Kota Batam” jelas Djoko.
Disampaikan Djoko akibat dari perbuatan tersangka YPB, para korban mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
“Total penipuan kurang lebih jika dinominalkan ada ratusan juta, ada yang 75 juta, 100 juta, 57 juta, dan uang hasil kejahatan untuk gali lubang tutup lubang,” kata Djoko.
Dia mengatakan polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil dan sertipikat hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka.
Dan untuk menjerat tersangka polisi menggunakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dan Pasal 486 dan pasal 492 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Saat ini kata Djoko tersangka telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka YPB mengaku bahwa tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya karena terlilit hutang. Sehingga dia nekat melakukannya.
“Itu dimulai dari akumulasi hutang yang saya miliki dan selalu ada penagihan sehingga saya melakukan itu,” kata YPB di Mapolres Kupang Kota.
YPB mengaku dia menyangka akan bisa menutupi seluruh hutang, tetapi nyatanya tidak mampu sehingga dia melarikan diri. (EB/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar