SETARA Institute: Sikap Defensif Kejagung Cederai Nalar Publik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi memperingatkan Kejaksaan Agung agar tidak mengambil posisi defensif maupun berlindung di balik asas praduga tak bersalah guna menghindari pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tingginya.
Sikap defensif institusi tersebut, termasuk imbauan agar masyarakat tidak membangun opini, dinilai sebagai langkah sembrono yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kasus ini semakin pelik setelah mencuatnya dugaan intervensi personel TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti.
Hendardi mengatakan temuan aset fantastis berupa mata uang asing dan logam mulia oleh Kortas Tipikor Polda Metro Jaya merupakan fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik. Menurut dia, asas praduga tak bersalah adalah instrumen pelindung hak individu dalam peradilan, bukan tameng institusional untuk membungkam kritik.
“Imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik,” ujar Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, SETARA Institute menyoroti keterlibatan aparat militer dalam proses penyidikan ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang mengarah pada upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hendardi mendesak Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari ranah penegakan hukum yang bukan kewenangannya, sekaligus mengusut tuntas dugaan intervensi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan kritik tajam yang disampaikan oleh SETARA Institute mengenai perkembangan penanganan kasus ini. (RN-01)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar