JAM Pidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri, Kejagung: Demi Jaga Integritas dan Netralitas Proses Hukum
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” demikian pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan secara independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar