Breaking News
Trending Tags

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan melimpahkan penanganan perkara tindak pidana cukai beserta terduga pelaku dan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) TMP C Sibolga pada Rabu (22/7/2026).

Proses penyerahan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho bersama Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri Adi, dan diterima oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP C Sibolga Andre Saghari.

Berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan mencakup terduga pelaku berinisial HW asal Padang Panjang beserta anaknya. Polisi juga menyerahkan muatan berupa 10 dus atau sebanyak 128 ribu batang rokok ilegal merek Luffman, satu unit mobil Mitsubishi L300 Pickup bernomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK, serta 53 jerigen kosong.

Penindakan itu berawal dari penangkapan mobil pikap berterpal biru di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.15 WIB.

Berdasarkan laporan warga, petugas menghentikan kendaraan yang membawa pasokan rokok dari Kabupaten Pasaman Barat menuju Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai pihak yang mengangkut barang dan membocorkan sosok aktor utama di balik pasokan rokok ilegal tersebut.

“Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang berinisial M yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya mengantarkan barang ini,” ujar penumpang kendaraan tersebut saat diperiksa polisi.

Dengan beralihnya wewenang penanganan ke Bea Cukai Sibolga, proses hukum selanjutnya difokuskan pada penyidikan tindak pidana perpajakan dan cukai, sekaligus memburu pihak pemesan utama serta penampung barang di kawasan distribusi. (Lily)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • PETI di Madina Makan Korban, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan Pasca Lebaran

    PETI di Madina Makan Korban, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan Pasca Lebaran

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Dua nyawa penambang emas melayang seketika setelah tertimbun material tanah yang longsor secara tiba-tiba di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) wilayah Tanoman, Desa Simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (18/3/2026) sore. Tragedi memilukan itu kembali menyentak publik, membuktikan bahwa gemerlap butiran emas di aliran sungai dan perbukitan […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan ekonomi Ramadan 2026 tumbuh hingga 5,7 persen. Daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga dari aktivitas pasar yang ramai. (Foto: RN/Budi T)

    Menkeu: Ekonomi Ramadan Diproyeksi Tumbuh 5,7 Persen

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perekonomian Indonesia selama Ramadan tahun ini diperkirakan tetap menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut berpotensi berada di kisaran 5,6 hingga 5,7 persen, didorong oleh konsumsi masyarakat yang masih kuat. ‎“Untuk angka-angka terakhir sih pertumbuhan ekonomi bisa 5,6–5,7 (persen) kalau perkiraan kasar ya. Itu sudah […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    Putusan Bebas Aktivis Lokataru, Ini Respons Polda Metro Jaya

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. ‎Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menghormati […]

  • Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Hur Young Soon, yang akrab disapa Ms Ayu, seorang penerjemah kenegaraan asal Korea Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Ms Ayu merupakan salah satu dari lima warga negara Korea Selatan yang mengaku kehilangan dana investasi yang mereka tanamkan sejak […]

  • KPK mengungkap praktik pemberian THR kepada Forkopimda yang terjadi di sejumlah daerah dan menelusuri aliran dana dari kasus OTT kepala daerah. (Freepik)

    THR ke Forkopimda Disorot KPK, Modus Masif Terungkap

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia. ‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pola tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang tahun 2026. ‎“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar […]

  • TikTok mematuhi aturan perlindungan anak dengan menonaktifkan 780 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia sesuai PP Tunas. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    TikTok Patuhi Aturan Anak, 780 Ribu Akun Diblokir

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan platform media sosial TikTok telah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. ‎Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kepatuhan TikTok menjadi langkah awal yang penting dalam menguatkan perlindungan anak dari risiko penggunaan media sosial. […]

expand_less