Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Tapteng membongkar makam Boy Simamora demi mengungkap kejanggalan fisik jenazah melalui uji laboratorium forensik Polda Sumut. (FOTO: HUMAS POLRES TAPTENG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Kepolisian Sektor Manduamas membongkar makam atau ekshumasi jenazah Boy Simamora (20) di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Tapteng, Kamis (4/6/2026). Tujuannya, pengujian ilmiah terhadap sampel organ korban guna membuktikan penyebab pasti kematian yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Proses ekshumasi itu dipicu keputusan pihak keluarga yang mencabut surat penolakan autopsi sebelumnya setelah menemukan sejumlah kondisi fisik yang tidak wajar pada jasad korban saat proses pemandian jenazah.
Untuk memastikan transparansi dan akurasi penyelidikan, Tim Forensik bersama Unit Reserse Kriminal mengamankan sampel organ vital korban untuk diuji lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumut di Medan.
“Hingga saat ini, tim kedokteran forensik bersama penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah masih melakukan serangkaian prosedur ilmiah demi memastikan penyebab utama kematian korban. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel.
Pemeriksaan jenazah selama tiga jam itu dipimpin Ahli Kedokteran Kehakiman dan Forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM. Kepolisian berkomitmen mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah atau scientific crime investigation guna mengungkap kebenaran materiil di balik kematian pemuda tersebut secara objektif.
Sebelumnya, korban dilaporkan sempat melarikan diri dari kejaran petugas keamanan di area perkebunan kelapa sawit dan jasadnya ditemukan di sekitar Sungai Saga Matua setelah sempat terlihat dibawa oleh seekor buaya.
Meskipun orangtua korban, Lamsehat Simamora, awalnya menolak tindakan visum karena kepanikan situasi, laporan resmi akhirnya dilayangkan pada 1 Juni 2026 setelah musyawarah keluarga besar demi tegaknya keadilan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan forensik selesai pada pukul 15.00 WIB, jenazah Boy Simamora dimakamkan kembali sembari menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar