Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penelantaran Keluarga
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kupang, saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa MIL alias Mokris Lay anggota DPRD Kota Kupang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura berinisial MIL alias Mokris Lay dituntut enam bulan penjara dalam kasus penelataran rumah tangga.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (14/4).
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Syamsul Efendi saat membacakan tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes dengan dua hakim anggota yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam tuntutannya, JPU Syasul Efendi menyampaikan terdakwa MIL alias Mokris La telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana penelantaran keluarga.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Syamsul.
Atas perbuatan tersebut, Syamsul pun selaku JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MIL selama 6 (enam) bulan (penjara), dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan politisi Hanura tersebut dilaporkan oleh FAW alias Anggi yang adalah istri dari terdakwa Mokris Lay ke Polda NTT pada 2 Mopember 2023. Laporan tersebut itu diterima dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 lalu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mokris Lay tidak pernah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Mokris Lay akhirnya ditahan Kejari Kota Kupang setelah penyidik Direktorat TPPO dan PPA Polda NTT melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 28 Jamuari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara kasus tersebut sempat mandek selama hampir dua tahun sejak dilaporkan pada awal November 2023. Pasalnya MIL alias Mokris Lay ikut sebagai salah satu kontestan calon legislatif dari Partai Hanura.
Mokris pun terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Kota Lama dan Kota Raja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma menyampaikan kejaksaan berkomitme untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/4) dengan agenda Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(EB/RN-04)
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar