Kericuhan Warnai Sidang di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL pada Kamis (23/7/2026). Tim penasihat hukum dalam perkara tersebut mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pengeroyokan saat meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H. menyatakan mereka menjadi sasaran sekelompok massa ketika masih mengenakan toga usai persidangan berakhir.
Menurut keterangan Sam, petugas pengamanan internal PN Jakarta Selatan, situasi di dalam ruang sidang mulai memanas saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung. Sejumlah pengunjung disebut menyampaikan protes terhadap jalannya persidangan sehingga memicu ketegangan.
Sam mengatakan suasana kemudian semakin tidak kondusif karena muncul intimidasi verbal yang ditujukan kepada tim penasihat hukum.
Sementara itu, saksi mata bernama Lasih mengaku melihat keributan berlanjut setelah majelis hakim menutup sidang. Ia menyebut sekelompok massa diduga telah menunggu di luar ruang sidang sebelum terjadi insiden.
Lasih juga mengaku mendengar teriakan provokatif dari salah seorang anggota massa yang kemudian memicu aksi penghadangan terhadap tim penasihat hukum.
Menurut kesaksian tersebut, intimidasi verbal berkembang menjadi kontak fisik yang berujung pada aksi baku hantam di area pengadilan.
Melihat situasi memanas, aparat kepolisian bersama petugas pengamanan internal segera turun tangan. Petugas membentuk barikade untuk memisahkan kedua belah pihak sekaligus mengevakuasi para pengacara menuju area yang dinilai lebih aman.
Peristiwa tersebut memunculkan sorotan mengenai pentingnya peningkatan pengamanan di lingkungan pengadilan. Sejumlah pihak menilai pengamanan yang lebih ketat diperlukan agar seluruh proses persidangan dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa tekanan terhadap para pihak yang menjalankan tugasnya.
Menanggapi insiden itu, Ilhamaganta menyatakan tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain dugaan pengeroyokan, laporan yang akan diajukan juga disebut mencakup dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai kelompok massa maupun dari kepolisian terkait kronologi lengkap serta perkembangan penanganan kasus tersebut. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar