Hotman Paris Bantah Hina Profesi Wartawan, Tegaskan Siap Penuhi Panggilan Polisi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Hotman Paris menanggapi laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik dan mengklaim ucapannya ditujukan kepada individu, bukan organisasi pers. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara setelah dilaporkan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai menghina profesi jurnalis. Hotman menegaskan tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.
Saat ditemui usai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan, Hotman yang menggunakan kursi roda menjelaskan bahwa ucapannya “lu punya otak nggak sih” tidak ditujukan kepada organisasi pers maupun institusi media. Menurutnya, kalimat itu ditujukan kepada seorang individu dalam situasi wawancara spontan atau doorstop.
”Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot. Akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti nggak sih?’ Gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak nggak sih kok nggak ngerti itu’. Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” kata Hotman, Kamis (23/7/2026).
Hotman mengaku telah berulang kali memberikan penjelasan kepada orang yang bertanya kepadanya. Namun, karena pertanyaan yang sama terus diulang, ia akhirnya mengucapkan kalimat yang kini menjadi sorotan.
Meski demikian, ia mengakui pilihan kata yang digunakan kurang tepat dan seharusnya disampaikan dengan bahasa yang lebih santun.
”Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan, ‘terus ngerti nggak sih?’ Tapi gue jawab ‘lu punya otak nggak sih?’ Itu pertanyaan karena memang dia tidak mau ngerti,” ujarnya.
Hotman juga membantah tudingan bahwa dirinya menghalangi kerja jurnalistik. Menurut dia, pihak yang mempertanyakan dirinya tetap diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, bahkan telah menunggu cukup lama sebelum wawancara berlangsung.
Selain itu, Hotman mempertanyakan dasar hukum laporan yang menuding dirinya melanggar Undang-Undang Pers. Ia menilai pelapor tidak memiliki kedudukan hukum karena pernyataannya ditujukan kepada individu, bukan kepada lembaga pers.
”Kejauhan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu‘ artinya orang perorangan. Dan juga tidak pernah diundang Dewan Pers ke sana karena itu doorstop,” ucapnya.
Ia juga menyebut orang yang dipersoalkan dalam peristiwa tersebut bukan memperkenalkan diri sebagai wartawan saat mengajukan pertanyaan.
”Karena waktu nanya pun dia nggak bilang dari media, dari LSM dia,” katanya.
Meski menilai laporan tersebut tidak berdasar, Hotman memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik apabila sewaktu-waktu diminta memberikan klarifikasi.
”Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gue kan taat hukum. Jadi nggak ada apa-apa, itu nggak masalah,” tegas Hotman.
Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar