Gagal Edarkan 3 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Pria Dibekuk Polda Metro Jaya di Tangerang
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 3.066 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Tangerang. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi. Dalam operasi yang digelar di wilayah Larangan, Kota Tangerang, polisi menyita lebih dari tiga kilogram ganja siap edar dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut diketahui dikirim dari Sumatera Utara menuju sebuah alamat di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit IV Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi kurir yang mengantarkan paket kepada penerima.
Saat paket diterima oleh pria berinisial AS, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah pria berinisial MM. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah tim menerima informasi mengenai paket yang diduga berisi ganja.
”Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026, kami dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS dan MM di wilayah Larangan Kota Tangerang. Adapun barang bukti yang dapat kami temukan satu buah kardus warna coklat di mana yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis ganja sebanyak 3.066 gram siap edar,” ujar AKP Budi Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi tiga bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 3.066 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai perlengkapan pengemasan narkotika.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga lebih luas.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar