Polisi Gerebek Dua Illegal Refinery di Musi Banyuasin, 2 Pekerja Ditangkap dan Pemilik Diburu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Babat Toman mengungkap dua lokasi illegal refinery di Musi Banyuasin. Dua pekerja diamankan, sementara dua pemilik masuk DPO dan masih diburu polisi. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Musi Banyuasin, ReportaseNews – Aparat Polsek Babat Toman berhasil membongkar dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (illegal refinery) yang masih beroperasi di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pekerja yang tengah menjalankan aktivitas penyulingan. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan bermula saat personel Polsek Babat Toman melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya sekitar pukul 23.30 WIB. Patroli tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik usaha migas ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, petugas menemukan dua titik penyulingan minyak ilegal yang masih aktif beroperasi di Desa Ulak Paceh.
Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47), polisi mendapati dua pekerja sedang mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Keduanya langsung diamankan bersama berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang diduga dimiliki HER. Saat penggerebekan berlangsung, para pekerja di lokasi tersebut melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan. Meski demikian, seluruh peralatan penyulingan yang ditemukan langsung disita dan lokasi dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Dua pekerja yang diamankan diketahui berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Babat Toman.
Sementara itu, polisi menetapkan PIR dan HER sebagai DPO karena diduga berperan sebagai pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut.
Dari dua lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tangki berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, hingga berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengolahan minyak ilegal.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan usaha migas ilegal yang diduga terlibat. Para pelaku disangka melanggar ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan jajarannya akan terus memburu para pelaku yang melarikan diri.
”Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ruri, Rabu (29/7/2026).
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik usaha migas ilegal di wilayahnya.
”Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” kata Nandang.
Polda Sumatera Selatan menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling maupun illegal refinery melalui sinergi bersama masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional, melindungi keselamatan masyarakat, serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan.
(Don)
- Penulis: Don
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar