Terima 10 Kg Ganja di Pool Bus ALS Surabaya, Mahasiswa Asal Madina Ditangkap Bareskrim
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Rahmat Fausan, warga Madina, ditangkap Bareskrim Polri di Pool Bus ALS Surabaya usai menerima paket 10 kg ganja. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja yang dikirimkan menggunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Dalam operasi penangkapan di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (24/7/2026), polisi meringkus Rahmat Fausan (27), warga asal Mandailing Natal (Madina), yang bertindak sebagai penerima sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Modus operandi penyelundupan ini terbilang rapi. Untuk mengelabui polisi, tersangka berupaya menyamarkan paket ganja di antara tumpukan makanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, paket ganja tersebut disembunyikan di dalam kardus yang berisi gula dan dodol, serta diselundupkan bersamaan dengan paket pengiriman satu unit sepeda motor Vespa.
Jaringan ini terbongkar bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (22/7/2026). Saat itu, tim gabungan mencurigai sebuah paket kiriman di dalam bagasi bus ALS yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Alih-alih langsung menyita barang tersebut di lokasi, polisi justru menerapkan strategi penyerahan barang di bawah pengawasan atau controlled delivery guna membekuk penerima akhirnya.
“Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dengan alamat Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo, depan Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (3/8/2026).
Tim penindak yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol. Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi terus membuntuti pergerakan bus tersebut selama dua hari dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jawa Timur.
Setibanya bus di Pool ALS Medaeng, Surabaya, pada Kamis (23/7/2026), polisi langsung berkoordinasi dengan pihak loket untuk memantau siapa yang akan menjemput paket mencurigakan itu.
Esoknya Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, tersangka Rahmat Fausan muncul di area pool bus untuk mengambil paket kardus cokelat dan motor Vespa yang dikirimkan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap warga asal Kelurahan Pasar Laru, Kecamatan Tambangan, Madina tersebut di tempat kejadian.
“Dari hasil interogasi, tersangka Rahmat Fausan berperan sebagai penerima dan pemilik paket barang satu kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja dan kendaraan Vespa,” ujar Brigjen Eko.
Lebih lanjut, Brigjen Eko mengungkapkan asal muasal barang haram itu berdasarkan pengakuan tersangka. “Barang bukti tersebut didapat dari Anto Monel (DPO) posisi di Jermal, Kota Medan. Kemudian tersangka memerintahkan adiknya atas nama Fathurahman Al Jufri (DPO) untuk mengambil atau mengirim paket kardus yang berisi narkotika ke mobil yang dikemudikan sopir bus ALS,” jelasnya.
Berdasarkan rencana awal, paket narkoba senilai nyaris Rp40 juta tersebut tidak akan diedarkan di wilayah Surabaya. Setelah diterima, tersangka berencana membawanya langsung ke Bali untuk dijual kepada pembeli yang sudah menunggu.
Ganja dengan berat bersih 9.996,98 gram itu rencananya dipasarkan di Pulau Dewata dengan harga rata-rata Rp6 juta per kilogram.
Kepada penyidik, pemuda asal Madina ini juga mengakui penyelundupan via armada Bus ALS ini merupakan aksi keduanya. Pada 20 Juni 2026 lalu, dia mengaku berhasil meloloskan 1 kilogram ganja ke Bali menggunakan modus operandi dan rute angkutan bus yang serupa.
Selain menyita kardus berisi ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor Vespa merah, kartu ATM, uang tunai, dan sejumlah barang pribadi tersangka.
Brigjen Eko menegaskan penyitaan ini merupakan upaya menekan peredaran gelap narkotika di Tanah Air. “Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ganja ini sekitar 29.991 jiwa,” kata Brigjen Eko.
Kini, tersangka Rahmat Fausan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara polisi masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto Monel selaku penyuplai barang di Medan serta Fathurahman Al Jufri sebagai kurir pengantar paket ke pihak bus. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar