Kurang dari 9 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Plt Kepala KUA Pulau Beringin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap dua terduga pembunuh Plt Kepala KUA Pulau Beringin, OKU Selatan, kurang dari sembilan jam setelah kejadian. (Foto: ReportaseNews/Don)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oku Selatan, ReportaseNews – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kedua terduga pelaku berinisial R (32) dan P (25). Keduanya diamankan kurang dari sembilan jam setelah korban berinisial US (56) ditemukan meninggal dunia pada Selasa (11/8/2026).
R ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Sementara P diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya di desa yang sama.
Korban diduga tewas setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri. Peristiwa itu terjadi di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin.
Kasus tersebut diduga bermula dari persoalan kendaraan. Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah R.
R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai menghalangi akses jalan dan area yang digunakan untuk menjemur kopi.
Korban memenuhi permintaan tersebut dan kembali ke kantor. Namun, persoalan kembali berlanjut ketika korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga P mendorong korban. Setelah itu, R diduga mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban.
Kedua terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat dibawa oleh saksi ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku.
Polisi juga menutup sejumlah akses keluar dari Kecamatan Pulau Beringin untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Dalam pencarian tersebut, polisi turut berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat berkat kerja personel di lapangan dan dukungan masyarakat.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, Jumat (14/8/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang kulit berwarna hitam, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian akan terus merespons cepat setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Nandang.
Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi masyarakat dan tokoh setempat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Don)
- Penulis: Don
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar