273 Orang Dipulangkan, 49 Jadi Tersangka Kerusuhan DPR
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya memulangkan 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam kerusuhan saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Pemulangan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Dari 49 tersangka, sebanyak 44 orang merupakan kategori dewasa. Mereka kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap kelima anak tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang atau Ditres PPA dan PPO.
“Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan proses verifikasi terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Penanganan terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar