Buntut Kontroversi Paspor Asing, Menkeu Blacklist Pasangan Alumni LPDP
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pasangan suami-istri alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro. (Foto: IG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pasangan suami-istri alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang menutup peluang mereka berkarier atau menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah pada masa mendatang.
Keputusan itu merupakan respons terhadap kegaduhan publik setelah Dwi mengunggah konten yang memamerkan proses perpindahan kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.
Pada saat yang sama, sang suami, Arya Iwantoro, terdeteksi belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Tanah Air setelah menyelesaikan studi doktoralnya di Belanda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sanksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas penggunaan dana negara. Purbaya menyatakan selama dirinya menjabat, pintu kerja sama bagi pasangan tersebut telah tertutup rapat.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen. Dua-duanya, Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).
Meskipun Dwi Sasetningtyas telah memenuhi masa pengabdian untuk jenjang S2-nya sejak 2017, status sang suami justru menjadi sorotan secara administratif. Arya Iwantoro yang lulus dari Universitas Utrecht pada 2022 seharusnya menjalani masa pengabdian sesuai rumus 2N+1.
Lantaran dugaan pelanggaran komitmen tersebut, Arya tengah menghitung total dana beasiswa beserta bunga yang harus dikembalikan ke kas negara sebagai konsekuensi finansial.
Kontroversi ini bermula dari pernyataan emosional Dwi di media sosial yang menyebutkan dirinya tidak ingin anak-anaknya memiliki paspor Indonesia, karena rasa frustrasi pribadi. Meski Dwi telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka, pihak LPDP tetap menegakkan aturan terhadap sang suami.
Pihak LPDP menyatakan proses pemanggilan terhadap Arya Iwantoro sedang berjalan untuk klarifikasi mendalam. Jika terbukti secara sah belum memberikan kontribusi yang diwajibkan, maka Arya tidak hanya menghadapi pemblokiran karier di sektor publik, tetapi juga sanksi finansial berupa pengembalian seluruh dana studi yang pernah dia terima.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis pihak LPDP dalam keterangan resminya. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar