Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Petugas menggagalkan perdagangan enam ekor Kucing Kuwuk via Facebook di Medan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu melalui jalur transportasi darat.
Pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan satwa-satwa tersebut kepada kolektor. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, ini mengungkap kondisi memprihatinkan enam ekor Kucing Kuwuk yang disekap di dalam kardus sempit sebelum rencana pengiriman dilakukan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Dia menegaskan pihak berwewenang kini memprioritaskan pelacakan hingga ke akar sindikat yang bermain di balik layar.
Menurut dia, bukti digital dari aktivitas pelaku di media sosial menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka secara hukum.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara. Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” ungkap Hari Novianto.
Sejalan dengan komitmen perlindungan ekosistem, para satwa yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pengawasan ketat. Keenam Kucing Kuwuk tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Tujuannya, mengembalikan sifat liar dan kesehatan fisik satwa sebelum dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera.
Secara hukum, tersangka SD harus menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi lingkungan hidup terbaru. Penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
SD terbukti memenuhi unsur pidana mulai dari penguasaan, pengangkutan, hingga upaya memperdagangkan satwa yang dilindungi negara secara ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah kini menerapkan sanksi yang jauh lebih agresif untuk menciptakan efek jera.
Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Seksi Gakkum Medan guna pengembangan kasus lebih lanjut. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar