Breaking News
Trending Tags

Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu melalui jalur transportasi darat.

Pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan satwa-satwa tersebut kepada kolektor. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, ini mengungkap kondisi memprihatinkan enam ekor Kucing Kuwuk yang disekap di dalam kardus sempit sebelum rencana pengiriman dilakukan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Dia menegaskan pihak berwewenang kini memprioritaskan pelacakan hingga ke akar sindikat yang bermain di balik layar.

Menurut dia, bukti digital dari aktivitas pelaku di media sosial menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka secara hukum.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara. Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” ungkap Hari Novianto.

Sejalan dengan komitmen perlindungan ekosistem, para satwa yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pengawasan ketat. Keenam Kucing Kuwuk tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Tujuannya, mengembalikan sifat liar dan kesehatan fisik satwa sebelum dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera.

Secara hukum, tersangka SD harus menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi lingkungan hidup terbaru. Penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti memenuhi unsur pidana mulai dari penguasaan, pengangkutan, hingga upaya memperdagangkan satwa yang dilindungi negara secara ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah kini menerapkan sanksi yang jauh lebih agresif untuk menciptakan efek jera.

Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Seksi Gakkum Medan guna pengembangan kasus lebih lanjut. (RN-03)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Reportase Pilihan

  • Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026). Insiden ini bermula ketika petugas melakukan […]

  • Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan, Kepala Imigrasi Batam Dicopot

    Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan, Kepala Imigrasi Batam Dicopot

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tindakan pencopotan jabatan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi setelah Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) […]

  • Polda Sulbar dan Pemerintah Gelar Pangan Murah, Bantu Masyarakat Jaga Stabilitas Harga Ramadan

    Polda Sulbar dan Pemerintah Gelar Pangan Murah, Bantu Masyarakat Jaga Stabilitas Harga Ramadan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Mamuju, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat bersama pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah di Kompleks Terminal Pasar Baru Mamuju, Jumat (13/3/2026). Program ini menjadi langkah nyata untuk membantu masyarakat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti beras dari […]

  • Momen Mudik 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Rest Area Gratis 24 Jam

    Momen Mudik 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Rest Area Gratis 24 Jam

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Untuk menyambut arus mudik Idulfitri 1447 Hijiriah, Kementerian Agama (Kemenag) mentransformasi fungsi masjid dan rumah ibadah sebagai pusat pelayanan publik. Melalui program Ekspedisi Masjid Indonesia 2026, sebanyak 6.859 masjid di seluruh jalur utama mudik disiagakan sebagai tempat singgah gratis bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman. Langkah itu muncul sebagai hasil […]

  • Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sekitar 245 personel Dirkrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina, Senin (2/3/2026). Ratusan personel itu dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dan Dansat Brimob Polda Sumut […]

  • Pemerintah akan memperbaiki sekitar 3.700 sekolah rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar secara bertahap dengan skala prioritas. (Dok. Kemendagri)

    Satgas PRR: Ribuan Sekolah Rusak Pascabencana Segera Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca-bencana Sumatra segera melakukan perbaikan ribuan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. ‎Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, mengatakan perbaikan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari rusak ringan hingga rusak […]

expand_less